Kemenkum Perkuat SDM dan Kekayaan Intelektual untuk Dorong Pembangunan Nasional

Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) melakukan perubahan dalam masa transisi, termasuk pemetaan kembali sumber daya manusia (SDM) untuk unit eselon I dan kantor wilayah (kanwil). Penjelasan sistem yang diterapkan dalam pemetaan SDM Kemenkum disampaikan pada kegiatan Penguatan Muatan Teknis Substansi Lembaga Unit Eselon I Kementerian Hukum yang diadakan pada Rabu, 18 Desember 2024, di Graha Pengayoman.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa pemetaan SDM di Kementerian Hukum dilakukan berdasarkan sistem merit dengan prinsip keadilan. Ia menjelaskan bahwa penerapan sistem ini mencakup rotasi pimpinan tinggi sesuai kebutuhan, baik di pusat maupun daerah, agar mereka dapat merasakan dinamika yang berbeda.

"Kementerian Hukum sebagai lembaga vital negara membutuhkan instansi vertikal yang baik, untuk itu dibutuhkan SDM yang berkualitas. Bapak ibu semua tidak perlu khawatir, karena kita akan menerapkan sistem rolling, sehingga nanti yang dari Kanwil atau daerah bisa ke pusat dan sebaliknya," ujar Edward.

Melalui sistem merit, diharapkan kualitas Kanwil Kemenkum dapat menjadi lebih merata, terutama dalam pembentukan hukum, pelaksanaan hukum, dan menciptakan kesadaran hukum masyarakat. Edward juga menekankan bahwa semua kanwil, dari Sabang hingga Merauke, akan memiliki nilai yang sama, menghilangkan perbedaan tipe kanwil yang ada sebelumnya. 

"Kalau dulu ada kanwil tipe A, B, dan seterusnya, sekarang dengan pola rekrutmen dan sistem merit semua kanwil sudah memiliki value yang sama," ungkap Edward. 

Di sisi lain, Andrieansjah selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), turut menyampaikan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI). Dalam paparannya dia menegaskan bahwa pengakuan atas karya kreatif berkontribusi nyata pada peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) dan pengembangan inovasi yang berkelanjutan.

"KI bukanlah beban biaya, melainkan investasi yang mampu memberikan nilai ekonomi tinggi. Pelindungan ini mendorong pertumbuhan kreativitas dalam seni, sastra, teknologi, dan industri," ujar Andrieansjah. 

Dengan sinergi penguatan SDM dan pemanfaatan KI, Kemenkum berharap dapat mendorong pembangunan ekonomi berbasis hukum dan kreativitas. Edward dan Andrieansjah sama-sama optimistis bahwa langkah ini akan menjadi pijakan penting untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi bangsa.

Sebagai informasi, kegiatan ini bertujuan meningkatkan wawasan dan kompetensi para pimpinan yang baru saja dilantik setelah proses transformasi di Kemenkum, yang sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 2 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Hukum RI Nomor M.HH-85.KP.03.03 Tahun 2024.



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Desain Industri, Ujung Tombak Daya Saing Bisnis Furniture

Sebuah desain tak sekadar estetika visual, namun juga memiliki nilai ekonomi. Inilah gagasan utama yang diangkat dalam OKE KI Seri Webinar #24 bertema “Nilai Daya Saing Desain Industri dalam Bisnis Furniture” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam kegiatan yang berlangsung interaktif ini, praktisi desain furniture dan akademisi Universitas Tarumanegara, Eddy Supriyatna Marizar hadir sebagai narasumber.

Senin, 14 Juli 2025

DWP DJKI Gelar Bakti Sosial dan Tadabbur Alam Peringati Tahun Baru Islam 1447 H

Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial dan Tadabbur Alam dengan mengusung tema Membangun Semangat Hijrah dalam Meningkatkan Iman dan Amal Sholeh di Yayasan As-Zalika, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis, 10 Juli 2025.

Kamis, 10 Juli 2025

DJKI Targetkan Peningkatan Pemohonan Paten dari Perguruan Tinggi untuk Mendorong Pembangunan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.

Kamis, 3 Juli 2025

Selengkapnya