Kembangkan Pariwisata Kepulauan Riau Melalui Pemberdayaan Ekspresi Budaya Tradisional

Tanjung Pinang - Kepulauan Riau sebagai lokasi penyelenggaraan Intellectual Property (IP) and Tourism di tahun 2023 menyimpan banyak potensi-potensi pariwisata berbasis pada Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang dapat terus dikembangkan. 

Mendukung hal tersebut, Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum HAM menyelenggarakan diseminasi yang bertajuk IP Talks - Pemberdayaan Ekspresi Budaya Tradisional Dalam Pemajuan Wisata sebagai salah satu rangkaian kegiatan IP and Tourism Kepulauan Riau di Gedung Daerah Tanjung Pinang pada Minggu, 18 Juni 2023.

Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko mengatakan bahwa setiap wilayah pasti memiliki ciri khasnya masing-masing. EBT merupakan pengembangan dari adat istiadat pada daerah tersebut.

“Jadi apabila tadi ada persinggungan antara KI personal dengan komunal, pada awalnya karya tersebut bersifat personal seperti di bidang sastra dari kepulauan Riau. Awalnya dimiliki oleh penciptanya, namun 70 tahun setelah penciptanya meninggal, karya tersebut dilestarikan oleh masyarakat setempat yang kemudian menjadikannya KI komunal. Itulah yang disebut dengan warisan budaya tradisional,” ujar Agung.

Menurutnya, sebaran budaya membuat adanya kemiripan-kemiripan atau persamaan dalam pengetahuan tradisional atau cara dan metode yang digunakan untuk melakukan sesuatu pada suatu budaya. Namun, juga terdapat perbedaan dalam mengekspresikannya yang disebut ekspresi budaya pada suatu daerah dengan daerah yang lain.

“Seperti contoh, permainan tradisional dakon yang sering kita mainkan sewaktu kecil. Masyarakat mengetahui itu dari Indonesia, tetapi ternyata di Afrika juga didapati permainan serupa bernama Mancala. Pengetahuan tradisional tentang cara melakukan permainan tersebut bisa jadi sama. Namun, mengekspresikannya tentu beda, permainan dakon di Indonesia memiliki kepala naga pada setiap ujung papannya, atau ada unsur sisik naga, berbeda dengan di Afrika,” tutur Agung.

Oleh sebab itu, berdasarkan Pasal 38 UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, negara memiliki kewajiban untuk melakukan inventarisasi, menjaga, dan memelihara ekspresi budaya tradisional pada setiap daerah.

Selain itu juga tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2022 tentang KI komunal, terdapat inventarisasi atas KI komunal yang bertujuan untuk mendata warisan budaya yang terdapat pada suatu wilayah. Hal ini dimaksudkan supaya budaya-budaya yang memiliki ciri khas di Indonesia dapat dilindungi.

Selanjutnya, Agung juga menuturkan bahwa KI Komunal memiliki keterkaitan dengan pariwisata di suatu daerah. Banyak tempat wisata yang berkembang bermula dari warisan budaya tradisional, seperti contoh pertunjukan tari kecak di Bali yang cukup menarik minat wisatawan untuk menyaksikan. 

Sementara itu, Kepulauan Riau sendiri memiliki banyak potensi-potensi pengembangan pariwisata yang berasal dari warisan budaya tradisional seperti Pantun, Tari Dangkong, Pertunjukan Mak Yong, dan masih banyak lagi. Dibutuhkan kerja sama antara pemangku kepentingan untuk dapat mewujudkan hal tersebut.

“Saya optimis Kepulauan Riau ini bisa mewujudkannya berbekal kerja keras dan dukungan dari pemerintah daerah. DJKI membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak untuk turut mempromosikan dan mengembangkan EBT sehingga bisa meningkatkan pariwisata, serta ekonomi nasional,” ucap Agung.

Selain keterlibatan dari pemerintah daerah, generasi muda pada setiap wilayah juga turut berperan penting dalam pengembangan warisan budaya ini. Menurut Agung, saat ini mulai muncul karya cipta baru hasil kreasi-kreasi anak-anak muda yang bersumber dari EBT.

Modifikasi-modifikasi dari EBT ini sangat diperlukan untuk lebih meningkatkan ketertarikan para generasi muda terhadap budayanya. EBT dikembangkan menjadi lebih menarik tanpa menghilangkan fungsi asli, serta menampilkan bentuk yang berbeda dari aslinya. Hal ini dimungkinkan untuk muncul pelindungan-pelindungan KI terhadap kreasi-kreasi yang baru.

Agung berharap pengembangan-pengembangan ini dapat menjadi aset tak berwujud yang sangat bernilai bagi negara, serta berdampak secara langsung pada pertumbuhan ekonomi nasional melalui potensi-potensi pariwisatanya.

Dalam kesempatan yang sama, Koreografer dari Sanggar Seni Kledang M. Doni Suryadi mengamini pernyataan tersebut. Menurutnya, melestarikan kebudayaan Kepulauan Riau tidak hanya kewajiban dari pemerintah atau masyarakat adat saja, tetapi juga para generasi muda untuk turut mengenalkannya melalui media sosial yang mereka punya.

“Generasi muda merupakan investasi jangka panjang terhadap pemajuan wisata. Mengapa? Karena di tangan generasi muda ini lah nasib bangsa ini dipertaruhkan. Maka mereka wajib turut serta mengembangkan budaya dan memajukan pariwisata,” pungkas Doni. (daw/ef)



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya