Kekayaan Intelektual: Investasi Bernilai Tinggi untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Depok - Kekayaan Intelektual (KI) adalah investasi yang nilainya tidak pernah turun, bahkan terus meningkat, ujar Andriensjah selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) saat memberikan materi pada hari pertama Pelatihan Penguatan Substansi Kekayaan Intelektual di Lingkungan Kementerian Hukum, Senin 20 Januari 2025.

Dalam paparannya, Andriensjah menyatakan bahwa KI tidak hanya sebagai aset individu, tetapi juga aset ekonomi nasional yang memiliki nilai tambah sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

“Konsep nilai tambah melalui KI terlihat dari bagaimana bahan mentah diolah menjadi produk jadi sehingga memberikan keuntungan bagi pemilik KI”, ungkap Andriensjah.

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa suatu produk dapat memiliki pelindungan kekayaan intelektual dari berbagai aspek, seperti sebuah komputer yang terdiri dari banyak elemen yang masing-masing dapat dilindungi seperti paten, hak cipta, desain industri, dan merek dagang.

“Saat ini, KI menyumbangkan devisa sebesar 7% dari pendaftaran KI secara nasional kepada Indonesia, meskipun angka tersebut masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara-negara maju, namun potensi KI di Indonesia sangat besar untuk terus dikembangkan,” ungkap Andriensjah.

Selain itu, KI dapat pula dijadikan sebagai kendaraan untuk pembangunan ekonomi nasional dengan menghasilkan, melindungi, dan memanfaatkan karya yang bersifat komersial sehingga menimbulkan sinergi yang berkelanjutan.

“Saya mengajak kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dapat memberikan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam pendaftaran kekayaan intelektual mengenai KI pada perguruan tinggi serta pemerintah daerah sehingga memberikan dampak positif dalam pendaftaran KI di wilayah masing-masing”, pungkas Andriensjah.

Sebagai informasi, pelatihan ini berlangsung selama 5 hari dari tanggal 20 s.d. 24 Januari 2025 dengan narasumber yang berasal dari jajaran Pimpinan Tinggi DJKI guna tercapainya pemahaman KI yang komprehensif. (SGT/SYL)

 



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya