Kekayaan Intelektual Dapat Dimiliki Individual Maupun Komunal

Jakarta - Kekayaan intelektual (KI) merupakan kekayaan yang lahir dari kemampuan akal dan pikiran manusia berdasarkan ilmu pengetahuan. Karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia di antaranya di bidang seni, sastra, teknologi, pengetahuan, dan lain-lain.

KI dapat diajukan pendaftaran atau pencatatannya oleh siapa saja, baik secara perorangan maupun secara badan hukum. Sementara itu, untuk kepemilikan KI dapat dimiliki oleh perorangan maupun komunal. 

“Merek, hak cipta, paten, dan desain industri merupakan jenis KI yang dapat dimiliki secara perorangan. Ada juga kepemilikan secara komunal itu untuk indikasi geografis, ekspresi budaya tradisional dan lain-lain,” tutur Kurniaman. 

Untuk mencegah serta menghindari adanya pelanggaran KI, kini semakin banyak masyarakat yang menyadari pentingnya pelindungan KI, karena KI punya potensi besar yang memiliki nilai ekonomi. 

"Potensi KI tidak hanya memberi manfaat secara ekonomi tapi juga sebagai potensi ekologi, kepariwisataan, sosial budaya, dan yang paling penting juga adalah untuk identitas bangsa," kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua pada 26 Juli 2022 di Jakarta.



Seperti yang saat ini sedang ramai diperbincangkan, terlepas dari kontroversi yang ada, pengajuan pendaftaran merek ‘Citayam Fashion Week’ bisa didaftarkan secara perorangan maupun badan hukum. 

Lebih lanjut, terdapat fakta awal bahwa nama ‘Citayam Fashion Week’ telah digunakan sebelumnya oleh komunitas untuk nama kegiatan kreatif secara komunal di wilayah Sudirman, Jakarta. Jika fakta tersebut dalam pemeriksaan substantif merek terbukti bahwa nama tersebut merupakan nama yang menjadi milik umum (komunal) maka kemungkinan merek tersebut akan ditolak pendaftarannya.

Oleh karena itu, Pelaksanan Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu menyarankan para kreator yang berkreasi dalam ajang ‘Citayam Fashion Week’ membuat komunitas berbadan hukum agar dapat mendaftarkan mereknya secara kolektif. 

“Dengan mendaftarkan merek ‘Citayam Fashion Week’ secara komunal di DJKI, anak - anak muda tersebut bisa memanfaatkan potensi ekonominya secara bersama - sama dan maksimal,” tutur Razilu pada Konferensi Pers terkait Isu KI sebelumnya. (ver/syl)


LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya