Kekayaan Intelektual Dapat Dimiliki Individual Maupun Komunal

Jakarta - Kekayaan intelektual (KI) merupakan kekayaan yang lahir dari kemampuan akal dan pikiran manusia berdasarkan ilmu pengetahuan. Karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia di antaranya di bidang seni, sastra, teknologi, pengetahuan, dan lain-lain.

KI dapat diajukan pendaftaran atau pencatatannya oleh siapa saja, baik secara perorangan maupun secara badan hukum. Sementara itu, untuk kepemilikan KI dapat dimiliki oleh perorangan maupun komunal. 

“Merek, hak cipta, paten, dan desain industri merupakan jenis KI yang dapat dimiliki secara perorangan. Ada juga kepemilikan secara komunal itu untuk indikasi geografis, ekspresi budaya tradisional dan lain-lain,” tutur Kurniaman. 

Untuk mencegah serta menghindari adanya pelanggaran KI, kini semakin banyak masyarakat yang menyadari pentingnya pelindungan KI, karena KI punya potensi besar yang memiliki nilai ekonomi. 

"Potensi KI tidak hanya memberi manfaat secara ekonomi tapi juga sebagai potensi ekologi, kepariwisataan, sosial budaya, dan yang paling penting juga adalah untuk identitas bangsa," kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua pada 26 Juli 2022 di Jakarta.



Seperti yang saat ini sedang ramai diperbincangkan, terlepas dari kontroversi yang ada, pengajuan pendaftaran merek ‘Citayam Fashion Week’ bisa didaftarkan secara perorangan maupun badan hukum. 

Lebih lanjut, terdapat fakta awal bahwa nama ‘Citayam Fashion Week’ telah digunakan sebelumnya oleh komunitas untuk nama kegiatan kreatif secara komunal di wilayah Sudirman, Jakarta. Jika fakta tersebut dalam pemeriksaan substantif merek terbukti bahwa nama tersebut merupakan nama yang menjadi milik umum (komunal) maka kemungkinan merek tersebut akan ditolak pendaftarannya.

Oleh karena itu, Pelaksanan Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu menyarankan para kreator yang berkreasi dalam ajang ‘Citayam Fashion Week’ membuat komunitas berbadan hukum agar dapat mendaftarkan mereknya secara kolektif. 

“Dengan mendaftarkan merek ‘Citayam Fashion Week’ secara komunal di DJKI, anak - anak muda tersebut bisa memanfaatkan potensi ekonominya secara bersama - sama dan maksimal,” tutur Razilu pada Konferensi Pers terkait Isu KI sebelumnya. (ver/syl)


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya