Kekayaan Intelektual Adalah Tambang Emas Baru bagi Ekonomi Kreatif Indonesia

Jakarta - Kekayaan intelektual (KI) tidak hanya instrumen hukum, tapi sumber daya strategis yang mampu menjadi tambang emas bagi ekonomi kreatif Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam seminar yang bertajuk The Invisible Goldmine: Discovering the Economic Value of Intellectual Property di Kantor Assegaf Hamzah & Partners pada Selasa, 22 Juli 2025.

“Tambang emas ini merupakan suatu konsep dimana Hak atas KI menjadi aset berharga bernilai ekonomi yang dapat mendongkrak pendapatan komersil dan keuntungan kompetitif dalam perdagangan”, terang Razilu. 

Berdasarkan hal tersebut, Razilu mengungkapkan bahwa hak ini sangat erat kaitannya dengan investasi, sehingga dapat dijadikan aset dan modal dalam bisnis yang berkelanjutan. Pihaknya menyatakan bahwa nilai KI sangat dinamis, dapat meningkat atau bahkan menurun dari tahun ke tahun. Hal ini bergantung pada manajemen pengelola oleh pemilik hak, sehingga perlu pembelajaran sendiri terkait dengan manajemen KI.

“Salah satu contoh hak atas KI yaitu Alfamart yang pada awalnya mendaftarkan mereknya di tahun 1989 dengan biaya pendaftaran sebesar Rp300.000, tetapi setelah mengembangkan bisnisnya dalam lingkup nasional dan internasional, nilai sertifikat Hak atas Merek dapat meningkat signifikan di tahun 2025,” jelas Razilu.

Berdasarkan data dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada Tahun 2022, kontribusi KI terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia baru sekitar 7%, artinya pemerintah sebagai pembuat kebijakan masih memiliki banyak pekerjaan dalam meningkatkan peran KI dalam ekonomi.

Oleh karena itu, DJKI terus mendorong pengakuan KI sebagai aset ekonomi yang dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan. Skema pembiayaan berbasis KI memungkinkan pelaku ekonomi kreatif menjadikan hak KI mereka sebagai jaminan utang, baik di lembaga keuangan bank maupun non-bank.

Meskipun memiliki potensi yang cukup besar, Razilu mengungkapkan terdapat tiga tantangan utama dalam implementasi pembiayaan berbasis KI, yaitu dengan membangun kepercayaan lembaga keuangan yang masih minim, ketersediaan penilai KI (valuator), serta belum terbentuknya lembaga pendukung seperti penjamin dan asuransi khusus Hak KI.

“Hal ini merupakan tugas pemerintah. Kita perlu memperkuat regulasi dan kebijakan, menstandarkan penilaian KI, melakukan edukasi kepada perbankan dan pelaku usaha, membentuk pasar sekunder KI, serta menjalin kolaborasi strategis antara pemerintah, lembaga keuangan, dan pelaku industri kreatif,” ungkap Razilu.

Razilu berpesan kepada para pelaku bisnis untuk dapat memanfaatkan Hak KI dari sudut aspek bisnis, di mana nilai ekonomi suatu Hak KI berdasarkan dari bukti kepemilikan, salah satunya Sertifikat dari KI tersebut yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. (SGT/DAW)

 



LIPUTAN TERKAIT

Komisi Banding Paten Gelar Sidang Terbuka untuk Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding yang diajukan Nokia Technologies Oy dan Regeneron Pharmaceuticals, Inc. melalui kuasanya Marolita Setiati PT Spruson Ferguson Indonesia. Agenda yang berlangsung pada 22 Juli 2025 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tersebut.

Selasa, 22 Juli 2025

Rebranding Usaha? Cegah Sengketa Bisnis dengan Penelusuran Merek

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengimbau para pelaku usaha yang hendak rebranding untuk melakukan penelusuran merek di pangkalan data kekayaan intelektual (PDKI) terlebih dahulu. Langkah ini penting supaya mereka tidak menggunakan merek yang memiliki kemiripan atau bahkan identik dengan yang telah terdaftar sebelumnya.

Selasa, 22 Juli 2025

Mengenal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) Bersama DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) melalui Webinar OKE KI bertajuk “Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)” pada Senin, 21 Juli 2025. Kegiatan ini mengenalkan pengertian, manfaat, dan tata cara pelindungan DTLST.

Senin, 21 Juli 2025

Selengkapnya