Kejar Finalisasi Draf Permenkumham, DJKI Gelar Konsinyering Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri atas PP No 100

Bogor - Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) memiliki peranan penting dalam sistem pelindungan kekayaan intelektual, khususnya untuk mewakili kepentingan pemohon dalam mengajukan permohonan KI baik secara nasional maupun internasional. 

Oleh karena itu, untuk mewujudkan peningkatan kualitas dan integritas konsultan KI serta memastikan hak dan kewajiban konsultan terpenuhi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Kegiatan Konsinyering Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan KI pada tanggal 9 s.d 11 November 2022 di Royal Safari Garden Resort & Convention, Bogor.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan yang telah dilaksanakan pada 10 Agustus 2022 dalam rangka menyamakan persepsi antara PP Nomor 100 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) yang akan disusun, sehingga dapat menghindari over regulasi dalam Permenkumham yang merupakan peraturan pelaksana atas PP tersebut.

Koordinator Kerja Sama Dalam Negeri Endar Tri Ariningsih menjelaskan bahwa rancangan peraturan menteri yang saat ini disusun diharapkan mampu menghasilkan petunjuk teknis yang komprehensif dengan cakupan pengangkatan konsultan KI, hak dan kewajiban konsultan KI, majelis pengawas konsultan KI, pemberhentian konsultan KI, organisasi profesi dan pemantauan serta evaluasi konsultan KI. 

“Kegiatan ini menjadi salah satu concern dan terus dilakukan tindak lanjut sehingga draf peraturan menteri dapat segera diselesaikan pada akhir tahun 2022,” lanjutnya.

Endar berharap melalui kegiatan ini dapat tercipta peningkatan sistem pengawasan dan pembinaan kinerja Konsultan KI yang berkelanjutan selama menjalankan profesi sebagai Konsultan KI serta menjamin keberadaan wadah perhimpunan bagi Konsultan KI di Indonesia. (Uhi/Ver)



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya