Sidang terbuka Komisi Banding Paten

KBP RI Tolak Satu Permohonan Banding Penolakan Permohonan Paten Sederhana

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menolak permohonan banding terhadap penolakan permohonan paten sederhana nomor S00201810547 yang diajukan oleh Aisance Company Limited dan Cosmax (Thailand) Company Limited melalui kuasa pemohon banding Irene Kurniati Djalim dari PT. Tilleke & Gibbins Indonesia.

Putusan ini dibacakan oleh majelis banding paten yang diketuai oleh Aziz Saefulloh melalui sidang terbuka yang diselenggarakan melalui siaran langsung di Youtube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 16 Februari 2023.

“Majelis Banding Paten KBP RI memutuskan untuk menolak permohonan banding pemohon nomor registrasi 11/KBP/IV/2021 terhadap penolakan permohonan paten dengan judul invensi Kemasan Kosmetik Siap Pakai,” terang Aziz.

Menurutnya, klaim 1 sampai dengan klaim 10 dari permohonan paten sederhana ini ditemukan lebih dari 1 (satu) kelompok invensi. Maka, majelis banding menilai permohonan ini tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 122 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI nomor 13 tahun 2016 tentang paten, yakni paten sederhana diberikan hanya untuk satu invensi.

“Selanjutnya, menimbang berdasarkan data dan fakta yang diuraikan, maka permohonan banding ini juga tidak memenuhi ketentuan yang dimaksud dalam pasal 3 ayat 2 dan pasal 25 ayat 4 UU RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” papar Syafrizal.

Pasal 3 ayat (2) tersebut berbunyi paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.

Kemudian Pasal 25 ayat (4) berbunyi klaim atau beberapa klaim invensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus mengungkapkan secara jelas dan konsisten atas inti invensi, dan didukung oleh deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Aziz juga menuturkan bahwa majelis banding paten meminta kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.(daw/dit)



LIPUTAN TERKAIT

Menemukan Titik Temu: Hak Cipta dan Hak Asasi Manusia di Era Digital

Di era digital yang semakin kompleks, hubungan antara hak cipta dan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan penting. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum gelar webinar pada Kamis, 24 April 2025, di Kantor DJKI bersama Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center, menyoroti pentingnya mencari keseimbangan antara pelindungan terhadap pencipta karya dan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi.

Kamis, 24 April 2025

DJKI dan WIPO Bahas Penguatan Transformasi Digital Layanan KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menguatkan jalinan kolaborasi dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam pengembangan sistem administrasi KI berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan modern.

Rabu, 23 April 2025

DJKI Gelar Pertemuan Bersama JICA Bahas Peluang Kerja Sama

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar pertemuan bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) EXPERT on IP di Kantor DJKI, pada 22 April 2025. Kegiatan yang membahas peluang kerja sama antara DJKI dan JICA tersebut turut mempertemukan Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon dengan Inoue Kazutoshi sebagai penerus Oka Hiroyuki yang telah selesai bertugas sebagai JICA EXPERT on IP di tahun ini.

Selasa, 22 April 2025

Selengkapnya