Sidang terbuka Komisi Banding Paten

KBP RI Tolak Satu Permohonan Banding Penolakan Permohonan Paten Sederhana

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menolak permohonan banding terhadap penolakan permohonan paten sederhana nomor S00201810547 yang diajukan oleh Aisance Company Limited dan Cosmax (Thailand) Company Limited melalui kuasa pemohon banding Irene Kurniati Djalim dari PT. Tilleke & Gibbins Indonesia.

Putusan ini dibacakan oleh majelis banding paten yang diketuai oleh Aziz Saefulloh melalui sidang terbuka yang diselenggarakan melalui siaran langsung di Youtube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 16 Februari 2023.

“Majelis Banding Paten KBP RI memutuskan untuk menolak permohonan banding pemohon nomor registrasi 11/KBP/IV/2021 terhadap penolakan permohonan paten dengan judul invensi Kemasan Kosmetik Siap Pakai,” terang Aziz.

Menurutnya, klaim 1 sampai dengan klaim 10 dari permohonan paten sederhana ini ditemukan lebih dari 1 (satu) kelompok invensi. Maka, majelis banding menilai permohonan ini tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 122 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI nomor 13 tahun 2016 tentang paten, yakni paten sederhana diberikan hanya untuk satu invensi.

“Selanjutnya, menimbang berdasarkan data dan fakta yang diuraikan, maka permohonan banding ini juga tidak memenuhi ketentuan yang dimaksud dalam pasal 3 ayat 2 dan pasal 25 ayat 4 UU RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” papar Syafrizal.

Pasal 3 ayat (2) tersebut berbunyi paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.

Kemudian Pasal 25 ayat (4) berbunyi klaim atau beberapa klaim invensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus mengungkapkan secara jelas dan konsisten atas inti invensi, dan didukung oleh deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Aziz juga menuturkan bahwa majelis banding paten meminta kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.(daw/dit)



LIPUTAN TERKAIT

Majelis Banding Paten Umumkan Putusan: Satu Diterima, Satu Ditolak

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Morinaga Milk Industry CO., LTD. dan PARATEK PHARMACEUTICALS, INC di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Penguatan Layanan Mediasi KI Daerah, Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Kaltim

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur pada 15 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bersama Kepala Kanwil Hukum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus ini membahas penguatan sinergi dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) melalui mediasi di daerah.

Selasa, 15 April 2025

Webinar DJKI Bahas Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual dengan tema Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah pada Senin, 14 April 2025, di Kantor DJKI.

Senin, 14 April 2025

Selengkapnya