Jakarta - Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00201606871 yang berjudul Senyawa Baru yang Dapat Melawan Islet Amiloid Polipeptida (IAPP) dalam Menimbulkan Kerusakan Sel Beta dan Pelemahan Toleransi Glukosa melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 12 Desember 2024.
Permohonan banding paten tersebut diajukan oleh Ratu Santi Ermawati dari kantor konsultan Asia Mark mewakili pemohon paten University of Zurich, dan Neurimmune Holding Ag dari Swiss.
“Majelis Menolak Klaim 1 sampai dengan Klaim 20 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 01/KBP/I/2023 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201606871 dengan judul Senyawa Baru yang Dapat Melawan Islet Amiloid Polipeptida (IAPP) dalam Menimbulkan Kerusakan Sel Beta dan Pelemahan Toleransi Glukosa,” ujar Ketua Majelis Banding Paten Farida.
Menurut Farida Klaim 1 dinilai tidak jelas karena Klaim 1 merupakan klaim komposisi yang tidak dicirikan dengan fitur klaim komposisi. Selain itu, frasa Antibodi amiloid polipeptida islet manusia (hIAPP) yang diinduksi gangguan intoleransi glukosa pada Klaim 1 dinilai tidak jelas maknanya.
Selain itu, Klaim 2 sampai dengan Klaim 19 merupakan klaim turunan dari Klaim 1 yang dinilai tidak jelas, sehingga Klaim 2 sampai dengan Klaim 19 juga dinilai tidak jelas.
Sementara itu, klaim 20 dinilai termasuk dalam invensi tentang makhluk hidup yang bukan merupakan jasad renik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d butir i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Dengan demikian, Klaim 20 dipertimbangkan untuk ditolak.
“Penolakan permohonan banding dengan Nomor Registrasi 1/KBP/I/2023 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201606871 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d butir i dan Pasal 24 ayat (2) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten,” terang Farida.
“Berdasarkan keputusan tersebut Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkasnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, mengumumkan data permohonan pencatatan hak cipta yang diterima pada tahun 2024, dengan dominasi buku sebagai kategori tertinggi. Sebanyak 27.397 permohonan hak cipta berhasil dicatatkan untuk kategori buku, ini menunjukkan tingginya produktivitas dan minat masyarakat dalam berkarya tulis.
Jumat, 30 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar OKE KI pada 28 Mei 2025. Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber dan mengusung tema “Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Digital.
Rabu, 28 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mengenal dan mendalami isu-isu Kekayaan Intelektual (KI) melalui koleksi buku yang tersedia di perpustakaan fisik dan digital miliknya. Kini, masyarakat dapat meminjam buku-buku bertema KI serta berbagai topik lainnya secara daring melalui aplikasi ePerpusDJKI.
Senin, 26 Mei 2025
Jumat, 30 Mei 2025
Rabu, 28 Mei 2025
Rabu, 28 Mei 2025