Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menolak permohonan banding dengan nomor registrasi 23/KBP/VIII/2021 terhadap koreksi atas klaim paten nomor IDP000075171 dengan judul invensi Turunan-Turunan Heterosiklus Bisiklik Terfusi Tersubstitusi-2-(HET) Aril Sebagai Zat Pengendali Hama.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua Majelis, Syafrizal. Dalam sidang terbuka yang disiarkan melalui Zoom Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 16 Maret 2023.
“Berdasarkan data dan fakta-fakta yang telah diuraikan pada angka 1 dan angka 2, Majelis Banding Paten berkesimpulan bahwa Permohonan Banding Nomor Registrasi 23/KBP/VIII/2021 terhadap koreksi atas klaim, dari paten Nomor IDP000075171 (Permohonan Paten Nomor P00201605342) yang diajukan oleh Pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” jelas Syafrizal.
Pada pasal 69 ayat (1) Permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan dapat diberi Paten.
Hasil tersebut ditimbang dari hasil pemeriksaan Majelis terhadap Paten, Koreksi atas Klaim Paten Nomor IDP000075171 ini diajukan pada tanggal 24 Agustus 2021 sehingga permohonan banding ini telah melewati jangka waktu pengajuan Banding terhadap Koreksi dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
“Selanjutnya, majelis banding paten meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan majelis banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkas Syafrizal.
Sebagai informasi, banding tersebut diajukan oleh pemohon dengan maksud untuk membatasi lingkup klaim, bukan untuk memperluasnya dan juga amademen dibuat untuk mengecualikan dua senyawa yang berada dalam ruang lingkup klaim.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.
Selasa, 29 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).
Senin, 28 April 2025
Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.
Sabtu, 26 April 2025
Selasa, 29 April 2025
Selasa, 29 April 2025
Selasa, 29 April 2025