Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menolak permohonan banding dengan nomor registrasi 23/KBP/VIII/2021 terhadap koreksi atas klaim paten nomor IDP000075171 dengan judul invensi Turunan-Turunan Heterosiklus Bisiklik Terfusi Tersubstitusi-2-(HET) Aril Sebagai Zat Pengendali Hama.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua Majelis, Syafrizal. Dalam sidang terbuka yang disiarkan melalui Zoom Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 16 Maret 2023.
“Berdasarkan data dan fakta-fakta yang telah diuraikan pada angka 1 dan angka 2, Majelis Banding Paten berkesimpulan bahwa Permohonan Banding Nomor Registrasi 23/KBP/VIII/2021 terhadap koreksi atas klaim, dari paten Nomor IDP000075171 (Permohonan Paten Nomor P00201605342) yang diajukan oleh Pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” jelas Syafrizal.
Pada pasal 69 ayat (1) Permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan dapat diberi Paten.
Hasil tersebut ditimbang dari hasil pemeriksaan Majelis terhadap Paten, Koreksi atas Klaim Paten Nomor IDP000075171 ini diajukan pada tanggal 24 Agustus 2021 sehingga permohonan banding ini telah melewati jangka waktu pengajuan Banding terhadap Koreksi dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
“Selanjutnya, majelis banding paten meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan majelis banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkas Syafrizal.
Sebagai informasi, banding tersebut diajukan oleh pemohon dengan maksud untuk membatasi lingkup klaim, bukan untuk memperluasnya dan juga amademen dibuat untuk mengecualikan dua senyawa yang berada dalam ruang lingkup klaim.
Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.
Kamis, 5 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.
Rabu, 4 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Senin, 2 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025