Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menolak permohonan banding dengan nomor registrasi 23/KBP/VIII/2021 terhadap koreksi atas klaim paten nomor IDP000075171 dengan judul invensi Turunan-Turunan Heterosiklus Bisiklik Terfusi Tersubstitusi-2-(HET) Aril Sebagai Zat Pengendali Hama.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua Majelis, Syafrizal. Dalam sidang terbuka yang disiarkan melalui Zoom Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 16 Maret 2023.
“Berdasarkan data dan fakta-fakta yang telah diuraikan pada angka 1 dan angka 2, Majelis Banding Paten berkesimpulan bahwa Permohonan Banding Nomor Registrasi 23/KBP/VIII/2021 terhadap koreksi atas klaim, dari paten Nomor IDP000075171 (Permohonan Paten Nomor P00201605342) yang diajukan oleh Pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” jelas Syafrizal.
Pada pasal 69 ayat (1) Permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan dapat diberi Paten.
Hasil tersebut ditimbang dari hasil pemeriksaan Majelis terhadap Paten, Koreksi atas Klaim Paten Nomor IDP000075171 ini diajukan pada tanggal 24 Agustus 2021 sehingga permohonan banding ini telah melewati jangka waktu pengajuan Banding terhadap Koreksi dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
“Selanjutnya, majelis banding paten meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan majelis banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkas Syafrizal.
Sebagai informasi, banding tersebut diajukan oleh pemohon dengan maksud untuk membatasi lingkup klaim, bukan untuk memperluasnya dan juga amademen dibuat untuk mengecualikan dua senyawa yang berada dalam ruang lingkup klaim.
Sebuah desain tak sekadar estetika visual, namun juga memiliki nilai ekonomi. Inilah gagasan utama yang diangkat dalam OKE KI Seri Webinar #24 bertema “Nilai Daya Saing Desain Industri dalam Bisnis Furniture” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam kegiatan yang berlangsung interaktif ini, praktisi desain furniture dan akademisi Universitas Tarumanegara, Eddy Supriyatna Marizar hadir sebagai narasumber.
Senin, 14 Juli 2025
Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial dan Tadabbur Alam dengan mengusung tema Membangun Semangat Hijrah dalam Meningkatkan Iman dan Amal Sholeh di Yayasan As-Zalika, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kamis, 10 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.
Kamis, 3 Juli 2025
Senin, 14 Juli 2025
Selasa, 15 Juli 2025
Senin, 14 Juli 2025