Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) kembali menggelar sidang terbuka yang disiarkan melalui youtube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 20 Oktober 2022.
Melalui kesempatan ini, majelis banding paten menolak dua permohonan banding yang diajukan oleh Panasonic Intellectual Property Management Co. Ltd. dan Rajan Skhariya melalui kuasa pemohon bandingnya.
Pada sidang pertama, majelis banding paten yang diketuai oleh Hotman Togatorop menolak permohonan banding dengan nomor registrasi 22/KBP/XI/2020 terhadap penolakan permohonan paten nomor P00201500341 dengan judul invensi Aparatus Pencahayaan.
“Berdasarkan data dan fakta-fakta yang diuraikan, majelis banding berkesimpulan bahwa klaim satu sampai dengan klaim tiga yang diajukan oleh pemohon banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 7 Undang-Undang (UU) RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” terang Hotman.
Pasal 3 ayat 1 dimaksud yaitu, paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
Sementara Pasal 7 Ayat (1), invensi mengandung langkah inventif jika invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
Pasal 7 Ayat (2), untuk menentukan suatu invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat permohonan diajukan atau yang telah ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal permohonan itu diajukan dengan hak prioritas.
Dalam kesempatan yang sama, sidang kedua yang diketuai oleh Muhamad Sahlan memutuskan untuk menolak permohonan banding dengan nomor registrasi 19/KBP/VIII/2020 melalui kuasa pemohon banding dari AMR Partnership.
Menurut Sahlan, majelis banding paten menolak klaim 1 sampai dengan klaim 13 permohonan banding terhadap penolakan permohonan paten nomor P00201505605 dengan judul invensi Perolehan Kembali Minyak Dari Air Limbah Menggunakan Pelarut.
“Majelis banding paten menimbang bahwa berdasarkan data dan fakta, klaim 1 sampai dengan klaim 13 permohonan banding paten yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi ketentuan dlam Pasal 25 ayat (4) UU RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Sahlan.
“Selanjutnya, majelis banding paten meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan majelis banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkasnya. (daw/dit)
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus melanjutkan reformasi digital dengan menyiapkan langkah strategis migrasi ke Industrial Property Administration System (IPAS). Sistem berbasis internasional ini dinilai dapat menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih efisien, aman, dan terintegrasi.
Kamis, 24 April 2025
Di era digital yang semakin kompleks, hubungan antara hak cipta dan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan penting. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum gelar webinar pada Kamis, 24 April 2025, di Kantor DJKI bersama Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center, menyoroti pentingnya mencari keseimbangan antara pelindungan terhadap pencipta karya dan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi.
Kamis, 24 April 2025
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menguatkan jalinan kolaborasi dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam pengembangan sistem administrasi KI berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan modern.
Rabu, 23 April 2025
Kamis, 24 April 2025
Kamis, 24 April 2025
Jumat, 25 April 2025