KBP RI Terima Dua Permohonan Banding Koreksi

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menerima dua permohonan banding paten pada sidang terbuka yang disiarkan melalui Youtube DJKI pada Kamis, 14 Juni 2022.

Pada sidang pertama yang diketuai oleh Faisal Syamsuddin memutuskan untuk menerima permohonan banding paten nomor registrasi 16/KBP/IV/2020 dengan invensi yang berjudul Transmisi Pembukaan Paralel Pada Kondisi Daya Terbatas.

Menurut Faisal, Majelis Banding Paten menyatakan bahwa permohonan banding koreksi atas klaim paten nomor IDP000066227 tersebut telah memenuhi ketentuan pada pasal 69 Undang-Undang (UU) RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dari data dan fakta-fakta yang disebutkan, Majelis Banding Paten, KBP RI memutuskan menerima permohonan banding pemohon nomor registrasi 21/KBP/X/2020 terhadap koreksi atas penambahan klaim 8 pada nomor IDP000066227 sebagaimana terlampir yang merupakakn bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini,” ujar Faisal.



Selanjutnya, KBP RI juga memutuskan untuk menerima permohonan banding koreksi dengan nomor registrasi 22/KBP/VIII/2021 atas klaim paten nomor IDP000077079 yang berjudul Komposisi Pemadam Api Sinergistik dan Penggunaannya Dalam Komposit Polimer yang diajukan oleh MARTINSWERK GMBH melalui kuasanya.

Sidang kedua permohonan banding ini diterima karena telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (4) huruf a UU RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, yaitu koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terbatas pada pembatasan lingkup klaim.

Selain itu, permohonan ini juga memenuhi ayat (5) pada pasal yang sama, yaitu koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengakibatkan lingkup pelindungan invensi lebih luas dari lingkup pelindungan invensi yang pertama kali diajukan.

Dengan diterimanya permohonan ini, maka Majelis Banding Paten yang diketuai oleh Erlina Susilawati menyampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI untuk mengubah lampiran sertifikat Paten.

“Menyampaikan hasil putusan Majelis Banding Paten kepada Menkumham RI untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan sertifikat Paten Sederhana, serta mencatat dan mengumumkan hasil putusannya melalui media elektronik dan/atau non elektronik,” pungkas Syafruddin. (daw/dit)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Evaluasi Sistem Digital, Siapkan Langkah Strategis Migrasi ke IPAS

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus melanjutkan reformasi digital dengan menyiapkan langkah strategis migrasi ke Industrial Property Administration System (IPAS). Sistem berbasis internasional ini dinilai dapat menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih efisien, aman, dan terintegrasi.

Kamis, 24 April 2025

Menemukan Titik Temu: Hak Cipta dan Hak Asasi Manusia di Era Digital

Di era digital yang semakin kompleks, hubungan antara hak cipta dan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan penting. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum gelar webinar pada Kamis, 24 April 2025, di Kantor DJKI bersama Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center, menyoroti pentingnya mencari keseimbangan antara pelindungan terhadap pencipta karya dan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi.

Kamis, 24 April 2025

DJKI dan WIPO Bahas Penguatan Transformasi Digital Layanan KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menguatkan jalinan kolaborasi dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam pengembangan sistem administrasi KI berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan modern.

Rabu, 23 April 2025

Selengkapnya