Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) kembali menggelar Empat sidang terbuka yang disiarkan melalui youtube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Selasa, 13 Juni 2023.
Pada sidang pertama, KBP RI memutuskan untuk melanjutkan tahap pemeriksaan saksi dari pemohon Indonesia for Global Justice dengan judul invensi Senyawa Benzoksaborola Tersubstitusi-4 Dan Penggunaannya yang diagendakan 4 Juli 2023.
Dalam sidang tersebut, KBP RI juga menerima dua koreksi permohonan banding yang diajukan oleh Yamaha Hatsudoki Kabushiki Kaisha dan Novo Nordisk A/S serta menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Selanjutnya, dalam sidang kedua yang diketuai oleh Sri Sulistiyani diterima permohonan banding koreksi dengan nomor registrasi 26/KBP/IV/2021 terhadap koreksi atas Klaim dari Paten Nomor IDP000078153 dengan judul Invensi Mutagenesis Situs Terarah Dari Antibodi Trem-1 Untuk Menurunkan Viskositas.
“Berdasarkan data dan fakta-fakta yang telah diuraikan pada angka 1 sampai dengan angka 2, Majelis Banding berkesimpulan bahwa Permohonan Banding Nomor Registrasi 26/KBP/IV/2021 terhadap koreksi atas klaim dari Paten Nomor IDP000078153 yang diajukan oleh Pemohon memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten,” ungkap Sri.
Dalam kesempatan yang sama, sidang ketiga yang diketuai oleh Ikhsan memutuskan untuk menerima permohonan banding koreksi dengan Nomor Registrasi 08/KBP/II/2021 terhadap Koreksi atas Klaim 1 sampai dengan klaim 9 dari Paten Nomor IDP000073523 dengan judul Unit Mesin Kendaraan yang semula berjumlah 13 klaim menjadi 9 klaim.
“Berdasarkan data dan fakta-fakta yang telah diuraikan pada angka 1 sampai dengan angka 2, Majelis Banding berkesimpulan bahwa permohonan Banding Nomor Registrasi 08/KBP/II/2021 terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar dari Paten Nomor IDP000073523 yang diajukan oleh Pemohon memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” tambah Ikhsan
Selanjutnya, majelis banding paten meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mengubah lampiran sertifikat paten, mencatat dan mengumumkan hasil putusan majelis banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
Pada sidang terakhir, KBP RI yang diketuai oleh Muhamad Sahlan, memutuskan untuk menolak permohonan banding dengan Nomor Registrasi 12/KBP/V/2021 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201604893 dengan judul invensi Metode Pemisahan Jenis Kelamin Spermatozoa (Sexing) Dengan Bovine Serum Albumin (BSA) Tiga Kolom.
Berdasarkan data dan fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan pada angka 1 dan angka 2 di atas, Majelis Banding berkesimpulan bahwa Permohonan Paten Nomor P00201604893 yang dimohonkan oleh Pemohon Banding dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
“Selanjutnya, majelis banding paten meminta kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” tutup Muhamad.(DMS/SAS)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025