KBP RI Putuskan Tidak Dapat Terima Dua Permohonan Banding Paten

Jakarta - Memasuki awal tahun 2024, Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka dengan pemohon banding paten dari Elemen, Inc. dan TVS Motor Company Ltd di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 18 Januari 2023.

Ketua majelis banding pada sidang pertama Faisal Syamsuddin mengatakan permohonan banding terhadap penolakan permohonan paten yang diajukan oleh Element, Inc. dengan nomor P00201501906 yang berjudul ‘Otentifikasi Biometrik Terkait dengan Peranti yang Dilengkapi Kamera’ dinyatakan tidak dapat diterima.

“Majelis menilai bahwa permohonan banding cacat formal dan dipertimbangkan untuk tidak dapat diterima atau Niet Onvantkelijk Verklaard,” tegas Faisal.

Menurut Faisal, terdapat cacat formal pada surat kuasa permohonan banding tersebut yang disebabkan oleh tidak adanya pencantuman tanggal dan tempat, serta legalisasi materai yang tidak terlihat secara jelas keterangan tanggal, bulan dan tahunnya.

Faisal menyampaikan, majelis juga telah melakukan dengar pendapat atau hearing dengan pemohon banding perihal klarifikasi surat kuasa dan disepakati untuk memperbaiki surat kuasa dengan dilampiri bukti-bukti korespondensi, tetapi sampai dengan waktu yang telah ditentukan, pemohon banding tidak dapat memenuhi perbaikan surat kuasa tersebut.

“Menimbang bahwa permohonan banding tidak memenuhi persyaratan administrasi pengajuan banding, majelis banding menilai tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut mengenai substansi yang menjadi pokok perkara banding,” ucap Faisal.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua majelis banding pada sidang kedua Ikhsan juga menyatakan tidak dapat menerima permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00201708277 yang berjudul ‘Alat Perakitan Pemutus Bahan Bakar’ dengan nomor registrasi 8/KBP/IV/2022 yang diajukan oleh TVS Motor Company Ltd.

“Majelis menimbang bahwa pemohon banding tidak menyertakan surat kuasa secara benar menurut hukum, maka pemohon banding dinilai tidak melaksanakan prinsip kompetensi dan kehati-hatian sebagai prinsip dasar yang mewajibkan pemohon banding untuk mengajukan secara profesional menurut standar teknis dan standar formal untuk mengajukan permohonan banding,” ungkap Ikhsan.

Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Fasilitasi Komisi Banding Paten Maryeti Pusporini mengimbau kepada para pemohon banding paten untuk senantiasa memeriksa kelengkapan persyaratan formalitas sebelum mengajukan permohonan.

“Kami mohon bagi para pemohon banding paten untuk memeriksa persyaratan-persyaratan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur supaya permohonan banding yang diajukan dapat berjalan dengan lancar,” pungkas Maryeti.



LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI di Papua Meningkat, Dirjen KI Terima Audiensi Kantor Wilayah Kemenkum Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Kamis, 8 Mei 2025

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya