Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima sebagian Permohonan Banding dengan nomor registrasi 06/KBP/II/2021 atas Penolakan Permohonan Paten nomor P00201703254 dengan judul invensi Metode-Metode dan Komposisi-Komposisi untuk Kontrol Patogen-Patogen Jamur.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Sri Sulistiyani dalam sidang terbuka yang disiarkan melalui YouTube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) digelar pada Selasa, 7 Maret 2023.
“Berdasarkan data dan fakta-fakta yang telah disampaikan, Majelis Banding berkesimpulan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh pemohon untuk klaim 2 dan klaim 7 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (4) dan tercakup pada pasal 9 huruf d Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2016 tentang Paten,” jelas Sulistiyani.
Pasal 25 ayat (4) menyampaikan bahwa klaim atau beberapa klaim invensi yang termuat dalam permohonan paten harus mengungkapkan secara jelas dan konsisten atas inti invensi, dan didukung oleh deskripsi invensi yang jelas dan lengkap tentang bagaimana invensi tersebut dapat dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya.
Sedangkan pasal 9 huruf d menjelaskan bahwa makhluk hidup, kecuali jasad renik, termasuk kedalam invensi yang tidak dapat diberi paten.
“Dari hasil pemeriksaan Majelis terhadap Paten Nomor P00201703254 menyampaikan bahwa menerima klaim 1, klaim 3 sampai dengan klaim 6 atas Penolakan Permohonan Paten nomor P00201703254,” terang Sulistiyani.
Selanjutnya, majelis banding paten meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan majelis banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
Sebagai informasi, banding tersebut diajukan oleh pemohon dengan maksud agar Majelis Komisi Banding Paten dapat mempertimbangkan kembali penolakan atas klaim 1-7 yang telah ditolak dan diamandemen kembali menjadi klaim 1-5 pada pengajuan banding tesebut. (SAS/CAN)
Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.
Kamis, 5 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.
Rabu, 4 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Senin, 2 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025