Jakarta - Penolakan merupakan hal yang umum terjadi pada setiap pengajuan permohonan kekayaan intelektual (KI). Hal ini dikarenakan setiap permohonan KI yang diajukan akan melalui rangkaian proses pemeriksaan substantif berdasarkan undang-undang yang berlaku hingga akhirnya permohonan tersebut diputuskan untuk didaftar lalu terbit sertifikat atau justru ditolak.
Dalam pengajuan permohonan paten misalnya, pemohon yang mendapatkan surat penolakan atas pengajuan permohonan paten dapat mengambil langkah hukum selanjutnya dengan permohonan banding. Hal ini dilakukan untuk mempertahankan permohonannya agar dapat diberi paten sehingga terbit sertifikatnya.
Melalui sidang terbuka pada 10 Oktober 2023, Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) yang merupakan komisi independen di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membacakan dua putusan permohonan banding paten.
Farida selaku Ketua Majelis Banding Paten pada sidang pertama menyampaikan putusan permohonan banding yang diajukan oleh Croma-Pharma Gesellschaft M.B.H., melalui kuasa pemohon banding Ajeng Yesie Triewanty dari Kantor Roosdiono & Partners.
“Majelis Banding Paten KBP RI memutuskan untuk menolak permohonan banding terhadap koreksi dengan Nomor Registrasi 10/KBP/V/2022 atas Gambar dari Paten Nomor IDP000079265 dengan judul Invensi Larutan Oftalmik Berair Dan Metode Untuk Mengobati Sindrom Mata Kering,” ucap Farida.
Putusan tersebut ditetapkan berdasarkan pertimbangan hukum bahwa permohonan banding terhadap Koreksi atas Gambar dari Paten Nomor IDP000079265 yang diajukan pada tanggal 21 Mei 2022 telah melewati jangka waktu pengajuan banding terhadap koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Sementara itu, pada sidang kedua yang juga dilakukan secara terbuka, KBP RI memutuskan untuk menerima klaim 1 sampai dengan klaim 7 permohonan banding Nomor Registrasi 02/KBP/II/2022 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor PID201805008 dengan judul “Terak Metalurgi Kaya Litium”.
Dalam pembacaan putusannya, Syafrizal selaku Ketua Majelis Banding Paten pada sidang kedua menyampaikan bahwa Majelis Banding menyimpulkan klaim 1 sampai dengan klaim 7 dari Permohonan Banding tersebut dinilai telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Sebagai informasi, permohonan banding tersebut diajukan dengan merujuk pada Surat Pemberitahuan Penolakan Nomor HKI-3-HI.05.02.04.PID201805008-TP tanggal 8 November 2021. Dalam surat tersebut, Pemeriksa Paten menyampaikan bahwa alasan penolakan secara garis besar adalah tidak adanya langkah inventif pada klaim 1-7 yang diajukan pada permohonan paten. (Iwm/Ver)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025