KBP RI Menolak 1 Permohonan dan Menerima 1 Permohonan Banding Paten

Jakarta - Penolakan merupakan hal yang umum terjadi pada setiap pengajuan permohonan kekayaan intelektual (KI). Hal ini dikarenakan setiap permohonan KI yang diajukan akan melalui rangkaian proses pemeriksaan substantif berdasarkan undang-undang yang berlaku hingga akhirnya permohonan tersebut diputuskan untuk didaftar lalu terbit sertifikat atau justru ditolak.

Dalam pengajuan permohonan paten misalnya, pemohon yang mendapatkan surat penolakan atas pengajuan permohonan paten dapat mengambil langkah hukum selanjutnya dengan permohonan banding. Hal ini dilakukan untuk mempertahankan permohonannya agar dapat diberi paten sehingga terbit sertifikatnya.

Melalui sidang terbuka pada 10 Oktober 2023, Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) yang merupakan komisi independen di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membacakan dua putusan permohonan banding paten.

Farida selaku Ketua Majelis Banding Paten pada sidang pertama menyampaikan putusan permohonan banding yang diajukan oleh Croma-Pharma Gesellschaft M.B.H., melalui kuasa pemohon banding Ajeng Yesie Triewanty dari Kantor Roosdiono & Partners.

“Majelis Banding Paten KBP RI memutuskan untuk menolak permohonan banding terhadap koreksi dengan Nomor Registrasi 10/KBP/V/2022 atas Gambar dari Paten Nomor IDP000079265 dengan judul Invensi Larutan Oftalmik Berair Dan Metode Untuk Mengobati Sindrom Mata Kering,” ucap Farida.

Putusan tersebut ditetapkan berdasarkan pertimbangan hukum bahwa permohonan banding terhadap Koreksi atas Gambar dari Paten Nomor IDP000079265 yang diajukan pada tanggal 21 Mei 2022 telah melewati jangka waktu pengajuan banding terhadap koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Sementara itu, pada sidang kedua yang juga dilakukan secara terbuka, KBP RI memutuskan untuk menerima klaim 1 sampai dengan klaim 7 permohonan banding Nomor Registrasi 02/KBP/II/2022 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor PID201805008 dengan judul “Terak Metalurgi Kaya Litium”.

Dalam pembacaan putusannya, Syafrizal selaku Ketua Majelis Banding Paten pada sidang kedua menyampaikan bahwa Majelis Banding menyimpulkan klaim 1 sampai dengan klaim 7 dari Permohonan Banding tersebut dinilai telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Sebagai informasi, permohonan banding tersebut diajukan dengan merujuk pada Surat Pemberitahuan Penolakan Nomor HKI-3-HI.05.02.04.PID201805008-TP tanggal 8 November 2021. Dalam surat tersebut, Pemeriksa Paten menyampaikan bahwa alasan penolakan secara garis besar adalah tidak adanya langkah inventif pada klaim 1-7 yang diajukan pada permohonan paten. (Iwm/Ver)



LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya