KBP RI Menerima 1 Permohonan Banding Paten

Jakarta - Exelixis, Inc., melalui kuasa pemohon banding Marolita Setiati dari Kantor PT Spruson Ferguson Indonesia mengajukan permohonan banding atas ditolaknya permohonan paten P00201605778 dengan judul “Garam Fumarat Kristalin Dari (S)-[3,4-Difluoro-2-(2- Fluoro-4-Iodofenilamino)Fenil] [3-Hidroksi-3-(Piperidin-2-Il) Azetidin-1-Il]-Metanon”.

Sebagai tindak lanjut dari permohonan banding tersebut, Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) yang merupakan komisi independen di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar sidang terbuka pada 7 November 2023.

Muhamad Sahlan selaku Ketua Majelis Banding Paten pada sidang tersebut menyampaikan putusan permohonan banding yang telah diajukan. Dalam pembacaan putusannya, dijelaskan bahwa Majelis Banding Paten berkesimpulan bahwa klaim 1 sampai dengan klaim 6 dari Permohonan Paten tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten jo.

Putusan yang dibacakan tersebut merupakan kesimpulan dari analisis patentabilitas yang dilakukan Majelis Banding Paten untuk menilai apakah paten yang diajukan tersebut layak atau tidak untuk diberi paten. Analisa kebaruan serta analisa langkah inventif merupakan hal yang dilakukan dalam proses analisa patentabilitas pada klaim 1 sampai 6. Tidak hanya itu, analisa keterterapan dalam industri pun turut dilakukan untuk menentukan apakah permohonan paten ini dapat diberi paten atau tidaknya.

“Permohonan paten tersebut juga memenuhi Pasal 7 ayat (4) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Banding Paten, Komisi Banding Paten Republik Indonesia memutuskan menerima klaim 1 sampai dengan klaim 6 Permohonan Banding nomor Registrasi 04/KBP/II/2022 atas Penolakan Permohonan Paten nomor P00201605778,” tutur Sahlan.

Oleh karena itu, telah ditetapkannya putusan tersebut, lebih lanjut Majelis Banding, Komisi Banding Paten meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil Putusan Majelis Banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik. (Iwm/Ver)

 



LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya