KBP RI Menerima 1 Permohonan Banding Paten

Jakarta - Exelixis, Inc., melalui kuasa pemohon banding Marolita Setiati dari Kantor PT Spruson Ferguson Indonesia mengajukan permohonan banding atas ditolaknya permohonan paten P00201605778 dengan judul “Garam Fumarat Kristalin Dari (S)-[3,4-Difluoro-2-(2- Fluoro-4-Iodofenilamino)Fenil] [3-Hidroksi-3-(Piperidin-2-Il) Azetidin-1-Il]-Metanon”.

Sebagai tindak lanjut dari permohonan banding tersebut, Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) yang merupakan komisi independen di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar sidang terbuka pada 7 November 2023.

Muhamad Sahlan selaku Ketua Majelis Banding Paten pada sidang tersebut menyampaikan putusan permohonan banding yang telah diajukan. Dalam pembacaan putusannya, dijelaskan bahwa Majelis Banding Paten berkesimpulan bahwa klaim 1 sampai dengan klaim 6 dari Permohonan Paten tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten jo.

Putusan yang dibacakan tersebut merupakan kesimpulan dari analisis patentabilitas yang dilakukan Majelis Banding Paten untuk menilai apakah paten yang diajukan tersebut layak atau tidak untuk diberi paten. Analisa kebaruan serta analisa langkah inventif merupakan hal yang dilakukan dalam proses analisa patentabilitas pada klaim 1 sampai 6. Tidak hanya itu, analisa keterterapan dalam industri pun turut dilakukan untuk menentukan apakah permohonan paten ini dapat diberi paten atau tidaknya.

“Permohonan paten tersebut juga memenuhi Pasal 7 ayat (4) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Banding Paten, Komisi Banding Paten Republik Indonesia memutuskan menerima klaim 1 sampai dengan klaim 6 Permohonan Banding nomor Registrasi 04/KBP/II/2022 atas Penolakan Permohonan Paten nomor P00201605778,” tutur Sahlan.

Oleh karena itu, telah ditetapkannya putusan tersebut, lebih lanjut Majelis Banding, Komisi Banding Paten meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil Putusan Majelis Banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik. (Iwm/Ver)

 



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya