Jakarta - Komisi Banding Paten Republik Indonesia telah memeriksa dan mengambil putusan permohonan banding terhadap keputusan pemberian atas paten dengan judul “Komposisi yang Dapat Terdispersi” yang diajukan oleh Janssen Pharmaceutica melalui kuasa hukum dari Indonesia Untuk Keadilan Global, Ranggalawe Suryasaladin.
Adapun sidang terbuka ini digelar pada Kamis 9 November 2023 melalui YouTube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Sidang terbuka ini dilatar belakangi karena pemohon merasa keberatan terhadap terdaftarnya paten dengan nomor IDP000081152 yang dianggap mencederai hak-hak masyarakat luas yang terdampak penyakit Tubercolusis (TB) untuk dapat mengakses obat-obatan murah dan terjangkau.
Pemohon beranggapan apabila obat TB ini menerima paten maka akan merugikan masyarakat yang terpapar penyakit TB karena akses obat-obatannya akan semakin mahal.
Namun demikian, pada persidangan dijelaskan bahwa Majelis Banding Paten menilai pemohon banding tidak dapat menunjukan bukti konkrit adanya kerugian yang diderita dengan pemberian Paten tersebut sehingga majelis menilai permohonan banding tidak berdasarkan hukum.
“Pemohon banding tidak mempunyai klasifikasi untuk mengajukan permohonan banding, maka dalil-dalil termohon banding I beralasan hukum sehingga eksepsi tersebut dapat dikabulkan,” ujar ketua Majelis Banding Paten Adi Supanto.
Oleh karena itu, sidang terbuka ini menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan pemohon banding tidak dapat diterima dan majelis mengabulkan eksepsi yang diajukan termohon banding.
Selanjutnya, memasuki persidangan yang kedua yang dipimpin oleh Ketua Majelis Ikhsan telah memeriksa dan mengambil keputusan Permohonan Banding atas Penolakan Permohonan Paten pada nomor PID201808735 yang berjudul “Alat Penyemprot Pemadam Kebakaran dan Deflektor”.
Adapun permohonan banding ini diajukan oleh Victaulic Company melalui kuasa hukumnya Marolita Setiati dari PT. Spruson Ferguson Indonesia.
Perihal substantif paten, pemohon telah menerima surat pemberitahuan hasil pemeriksaan substantif paten yang berisi beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu dari sisi kejelasan invensi yaitu hal yang dapat mengakibatkan ketidak jelasan pada invensi ini juga patentabilitasnya.
Adapun hal-hal yang harus dilakukan oleh pemohon adalah agar dapat melakukan perbaikan untuk kejelasan invensi dan amandemen klaim sejauh tidak memperluas lingkup invensi semula dalam rangkap tiga disertai softcopynya dalam kurun waktu yang ditentukan.
Setelah itu, setelah dikaji kembali, Majelis Banding Paten menyimpulkan bahwa berdasarkan data dan fakta-fakta yang telah diuraikan, klaim paten tersebut dinilai dapat diterapkan dalam industri sebagaimana yang diuraikan dalam permohonan.
Dengan demikian, Majelis Banding Paten, Komisi Banding Paten Kemenkumham RI memutuskan untuk menyampaikan hasil putusan Majelis Banding Paten kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan sertifikat paten. (CAN/VER)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025