Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima audiensi dari Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang didampingi Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, bertempat di Aula Oemar Seno Adji, Senin, 6 Maret 2023.
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu didampingi Sekretaris DJKI, Sucipto, Direktur Merek dan Desain Industri, Kurniaman Telaumbanua, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (KI), Sri Lastami, dan Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Yasmon.
“Dalam kesempatan ini, kami mengajak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kalimantan Selatan untuk mendukung dan mendorong para pelaku usaha yang belum mendaftarkan mereknya agar segera didaftarkan,” ujar Razilu.
Pada tahun 2022, permohonan KI Provinsi Kalsel meningkat dari 1.246 permohonan menjadi 2.271 permohonan, dengan rincian 646 permohonan merek, 8 permohonan paten, 53 permohonan paten sederhana, 24 permohonan desain industri, dan 1.540 permohonan hak cipta.
“Dari 64 juta pelaku usaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia, baru sekitar 11% yang memiliki merek secara khusus. Jadi masih sedikit, sehingga diharapkan dengan adanya program One Village One Brand mereka dapat bersaing di pasar, baik lokal maupun global, sehingga dapat membantu perkembangan ekonomi di daerah,” jelas Razilu.
Seperti yang diketahui, sejak tahun 2019 DJKI telah menetapkan tahun tematik untuk memfokuskan permohonan serta edukasi pada salah satu jenis Kekayaan Intelektual. Tahun 2023 sendiri ditetapkan sebagai Tahun Tematik Merek dengan beberapa program unggulan, termasuk di antaranya One Village One Brand.
“Selain itu, kegiatan lainnya, yaitu menyelesaikan permohonan KI sebesar 99% dengan cara mendorong pelayanan berupa persetujuan otomatis untuk beberapa pasca permohonan merek. Contohnya, jika dulu penyelesaian perpanjangan merek memakan waktu berbulan-bulan, sekarang akan selesai kurang lebih 10 menit,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali juga menyampaikan bahwa Banjarmasin memiliki banyak potensi KI, tidak hanya terbatas pada kepemilikan perorangan tetapi juga mencakup kepemilikan komunal.
“Berdasarkan data BPS tahun 2021, jumlah sentra kecil di Kota Banjarmasin sebanyak 88 unit dengan nilai investasi mencapai Rp 25.880.300.000. Selain itu, beberapa pemerintah daerah di Provinsi Kalsel sudah membuat Peraturan Daerah terkait dengan Pelindungan KI,” pungkas Faisol.
Sebagai informasi, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan plakat yang diberikan oleh DPRD Provinsi Kalsel kepada DJKI dan sebaliknya, serta Wakil Wali Kota Banjarmasin kepada DJKI dan sebaliknya. (SAS/KAD)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025