Kawasan Berbasis Kekayaan intelektual Strategi Baru DJKI Dorong Ekonomi Daerah Lewat Kreativitas Lokal

Jakarta – Di tengah arus globalisasi dan era ekonomi kreatif, Indonesia menemukan jalan strategis dalam menjaga sekaligus memberdayakan kekayaan intelektual daerah. Melalui program Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tidak hanya memperkuat pelindungan terhadap hasil cipta masyarakat, tetapi juga mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi berbasis kreativitas lokal yang berkelanjutan.

Menurut Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, pembentukan KBKI memiliki tiga tujuan utama. Pertama, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan KI. Kedua, mendorong pendaftaran dan pelindungan KI secara kolektif dalam suatu kawasan. Ketiga, menjadikan KI sebagai bagian integral dari strategi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Wilayah yang ingin ditetapkan sebagai KBKI harus memenuhi beberapa kriteria penting, yaitu berasal dari usulan Kantor Wilayah Kemenkum, memiliki jenis ciptaan atau bentuk KI lainnya yang telah terdaftar lengkap dengan nomor permohonannya, memiliki lokasi yang jelas, serta menunjukkan adanya pembinaan dan pengembangan potensi ekonomi yang terdokumentasi dengan baik.

Hingga saat ini, terdapat 20 Kanwil Kemenkum yang telah mengusulkan wilayahnya untuk ditetapkan sebagai KBKI. Dua di antaranya berasal dari Kanwil Kemenkum Jawa Timur dan Jawa Barat, yang turut hadir dalam kegiatan Ekspose Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual dalam rangka peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia di Graha Pengayoman, Jakarta, Rabu 4 Juni 2025.

Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Haris Sukamto, mengungkapkan bahwa pengembangan KBKI di wilayahnya difokuskan pada kampung-kampung batik serta karya kreatif santri dari pondok pesantren.

“Banyak dari hasil karya mereka telah resmi terdaftar sebagai KI. Selain memperoleh pelindungan hukum, karya-karya tersebut juga memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara melalui PNBP,” ujar Haris.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya aktif menjalin kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta membentuk klinik-klinik KI di lokasi aktivitas masyarakat. 

“Upaya ini kami lakukan agar masyarakat tidak perlu kesulitan mengakses layanan KI, sekaligus untuk memperluas jangkauan edukasi KI secara langsung,” lanjutnya.

Sementara itu, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kemenkum Jawa Barat, Dona Prawisuda, menjelaskan bahwa terdapat dua lokasi yang telah ditetapkan sebagai KBKI di wilayahnya, yaitu Saung Angklung Udjo dan Batik Komar.

“Daya tarik utama dari KBKI terletak pada dampak ekonomi yang masif serta keberadaan kekayaan intelektual komunal (KIK) seperti hak cipta dan bentuk KI lainnya,” jelas Dona.

Ia juga menekankan bahwa Batik Komar bukan hanya sebagai pusat produksi, tetapi juga memiliki fungsi edukatif sebagai ruang pelatihan terbuka bagi masyarakat. Hal ini memperkuat peran KBKI dalam percepatan pertumbuhan ekonomi berbasis budaya dan kreativitas.

Melalui KBKI, masyarakat didorong untuk mendaftarkan dan melindungi karya ciptanya sebagai langkah awal mendapatkan manfaat ekonomi dan pelindungan hukum. Penetapan KBKI menjadi bagian dari strategi DJKI dalam membangun ekosistem KI yang tangguh dan inklusif.

DJKI optimis, dengan terus meningkatnya jumlah kawasan yang ditetapkan sebagai KBKI, Indonesia akan mampu menciptakan iklim yang mendukung inovasi dan kreativitas lokal, serta menjadikan KI sebagai pilar pembangunan nasional berbasis potensi daerah. (EYS/SYL)

 



LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya