Kasus Arc’teryx: DJKI Tekankan Prinsip First to File dalam Pelindungan Merek

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyoroti pentingnya pendaftaran merek di Indonesia dalam menanggapi kasus merek Arc’teryx yang diduga dibajak oleh perusahaan asal Tiongkok. Merek Arc’teryx, yang berasal dari Kanada, tidak terdaftar di Indonesia sehingga tidak memperoleh pelindungan hukum di negara ini.

“Prinsip pelindungan merek adalah teritorial dan first to file. Karena perusahaan asal Kanada tidak mendaftarkan mereknya di Indonesia, maka perusahaan asal Tiongkok yang lebih dahulu mengajukan pendaftaran pada tahun 2019 berhak atas merek tersebut di Indonesia,” jelas Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Hermansyah Siregar.

Mekanisme yang tersedia di Indonesia untuk mencegah pendaftaran merek oleh pihak yang tidak berhak adalah melalui prosedur keberatan yang dapat diajukan oleh pihak berkepentingan selama masa publikasi. Namun, dalam kasus Arc’teryx, tidak ada pihak yang mengajukan keberatan saat pendaftaran berlangsung.

Saat ini, Arc’teryx pusat (Kanada) tidak dapat lagi mengajukan keberatan karena masa publikasi telah berakhir. Namun, perusahaan masih memiliki opsi hukum untuk mengajukan gugatan pembatalan merek di Pengadilan Niaga. Hingga saat ini, DJKI belum menerima keberatan atau aduan resmi dari pihak Arc’teryx terkait kepemilikan merek tersebut di Indonesia.

“Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis telah mengatur mekanisme pendaftaran dan penyelesaian sengketa merek, sehingga langkah-langkah yang diambil harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Hermansyah.

Mengenai kemungkinan Arc’teryx pusat memperoleh kembali hak atas mereknya di Indonesia, hal itu bisa terjadi apabila gugatan pembatalan yang diajukan di Pengadilan Niaga dikabulkan.

DJKI terus berupaya mengedukasi pemilik merek asing agar segera mendaftarkan mereknya di Indonesia guna menghindari permasalahan hukum di kemudian hari. 

“Kami menekankan bahwa prinsip pelindungan merek adalah teritorial dan first to file. Pemilik merek asing harus segera mendaftarkan mereknya di Indonesia jika ingin berusaha di sini,” ujar Hermansyah.

Sebagai pesan kepada masyarakat dan pelaku usaha, DJKI menegaskan bahwa pendaftaran merek sangat penting untuk dilakukan sesegera mungkin guna menghindari pendaftaran oleh pihak yang tidak berhak. Dengan mendaftarkan merek, pemilik akan mendapatkan perlindungan hukum yang sah di Indonesia.

Sedangkan bagi pemilik merek yang merasa mereknya ditiru atau diplagiasi oleh pihak lain, dapat mengadukan ke DJKI di laman pengaduan.dgip.go.id untuk dapat ditindaklanjuti dan mendapatkan pendampingan.



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

DJKI Hadirkan EKII, Wadah Belajar Kekayaan Intelektual untuk Semua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.

Rabu, 4 Juni 2025

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya