Kain Tenun Amarasi, Potensi IG yang Terus Berkembang


Kupang - Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki beragam potensi kekayaan intelektual (KI) yang perlu digali dan dilindungi. Sampai tahun 2022 bahkan telah terdapat sejumlah 22 pengajuan permohonan pelindungan Indikasi Geografis (IG) dan 9 (sembilan) di antaranya sudah tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Salah satu IG daerah NTT adalah kain tenun. NTT yang juga dikenal sebagai surga kain tenun memiliki motif, warna dan corak sangat khas yang menjadi pembeda dan daya tarik utama kain tenun asal  NTT. 

Kain tenun kabupaten Kupang yang biasa disebut kain tenun Amarasi merupakan salah satu jenis kain tenun yang telah diajukan permohonan pelindungan indikasi geografisnya dan masih dalam proses permohonan. 



 Yuli seorang pengrajin telah menggeluti tenun ikat selama 4 tahun. Yuli menjelaskan bahwa kain tenun itu terdiri dari beberapa jenis. 

 " Terdapat 4 (empat) jenis kain tenun yang ada di NTT, yaitu tenun Ikat, Sotis atau Lotis,  Buna dan Songke," jelas Yuli.  

Untuk pembuatan satu kain tenun ikat, Yuli membutuhkan waktu sekitar satu minggu. Hal itu dikarenakan pembuatan kain tenun ikat melalui proses yang cukup panjang dan rumit.  

"Pertama benangnya akan dipersiapkan, kemudian dilakukan proses pengikatan, pewarnaan, pengeringan, penyusunan motif, lalu dilakukan proses penenunan," lanjutnya. 



Staf bidang pameran dan kerja sama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) provinsi NTT Steve Parera menjelaskan bahwa kain tenun Amarasi ini telah dipasarkan secara nasional.  

Steve berharap melalui kegiatan Mobile IP Clinic (MIC) ini produk-produk IG dan semua potensi yang ada di NTT dapat terlindungi sehingga dapat berkembang dan dikenal secara luas. 
 

"Ke depannya kami berharap seluruh produk IG dan potensi-potensi KI lainnya semakin berkembang dan dapat meningkatkan perekonomian para pengrajin," papar Steve.  

"Kami juga berharap melalui kegiatan ini pemerintah pusat dan daerah dapat bekerja sama dalam melindungi kekayaan intelektual sehingga kekayaan intelektual NTT khususnya kain tenun Amarasi dapat mendunia," pungkas Steve.(yun/syl) 


LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya