Jakarta - Kekayaan alam, tradisi, dan budaya di Indonesia sangat beragam. Salah satu hasil dari kerajinan tangan yang berpotensi untuk mendapatkan pelindungan Indikasi Geografis adalah Kain Sasirangan dari Provinsi Kalimantan Selatan. Sasirangan berasal dari kata sirang atau manyirang yang dalam bahasa Banjar berarti menjelujur atau teknik menjahit menggunakan tangan. Motifnya dibuat dengan jahitan dengan teknik jelujur.
“Alasan utama didorongnya Sasirangan untuk didaftarkan pelindungan Indikasi Geografisnya adalah karena Sasirangan merupakan kain tradisional khas Kalimantan Selatan sehingga perlu dilestarikan, dibuat oleh semua Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan yang menjadi salah satu sumber penghasilan menjanjikan bagi pengrajin,” tutur Faisol Ali selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan saat melakukan audiensi ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Tidak hanya itu, menurut Faisol adanya kekhawatiran sasirangan diakui atau diklaim oleh daerah maupun negara lain, apalagi sasirangan mirip dengan Shibori dari Jepang atau pun Jumputan dari Palembang. Oleh karena itu, pemerintah membantu dan mendukung penuh pendaftaran Indikasi Geografis Sasirangan yang dipelopori oleh Masyarakat Sasirangan Kalimantan Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua sangat mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan dan pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk pemajuan pelindungan Indikasi Geografis di Kalimantan Selatan.
“Sebenarnya untuk memajukan Indikasi Geografis ada peran besar dari Pemda, yang punya produk Indikasi Geografis itu di Pemda. Tanpa ada Pemda, tidak mungkin terdaftar produk potensi tersebut karena adanya persyaratan awal rekomendasi pendaftaran Indikasi Geografis, penetapan peta wilayah, sampai dengan pembentukan dasar hukum kelompok Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) adalah dari pemda,” jelas Kurniaman pada Kamis, 1 Februari 2023.
Lebih lanjut, Kurniaman mengatakan bahwa adapun inti dari persoalan pelindungan Indikasi Geografis adalah selain dukungan dari pemerintah, adanya kesulitan menyusun dokumen deskripsi karena memerlukan penelitian. Ada semacam uji lab, karena itu apabila ada permohonan Indikasi Geografis yang sudah memiliki hasil uji lab bisa dimanfaatkan untuk dilampirkan dalam dokumen deskripsi. Dari pada mulai dari 0, bisa dengan peneltiian yang sudah ada.
“Saat ini DJKI telah melakukan pengesahan untuk Juklak dan tim gugus yang di mana juga termasuk petunjuk serta pengawasan dokumen deskripsi. Jadi kami akan mempermudah proses pendaftaran tapi bukan berarti mengurangi syarat kualitas, reputasi, dan karakteristik produk Indikasi Geografis,” tutur Kurniaman.
Pada kesempatan yang sama, Nurul Fajar Desira selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan mengatakan bahwa saat ini terdapat 23 potensi Indikasi Geografis di Kalimantan Selatan. Harapannya, agar di tahun 2024 khususnya untuk proses pendaftaran kain Sasirangan yang saat ini sedang dalam tahap proses penyusunan dokumen deskripsi dapat segera selesai.
“Tentunya, dengan dukungan dari berbagai pihak, kami juga mendorong berbagai Kabupaten di Kalimantan Selatan untuk mendaftarkan maupun mencatatkan potensi - potensi Kekayaan Intelektual lainnya yang ada,” pungkasnya. (Ver/Dit)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025