Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Jenewa - Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Menurut Sekretaris Bidang Administrasi Permohonan dan Klasifikasi Merek Erick Siagian, Committee of Expert of Nice Union ini merupakan kelompok khusus di bawah World Intellectual Property Organization (WIPO) yang bertugas memelihara dan mengembangkan Klasifikasi Nice yang resmi dikenal sebagai Perjanjian Nice atau Nice Agreement .

“Klasifikasi Nice sendiri merupakan sistem klasifikasi internasional yang digunakan untuk mengkategorikan produk dan layanan dalam melakukan pendaftaran merek dagang dan merek jasa,” ungkap Erick.

Erick menjelaskan sistem ini membantu harmonisasi klasifikasi merek dagang secara global dengan menyederhanakan proses pendaftaran merek dagang di berbagai yurisdiksi dengan menyediakan sistem klasifikasi terpadu yang diakui oleh seluruh dunia. Tugas dari Committee of Expert of Nice Union sangat penting untuk memfasilitasi perdagangan internasional dan pelindungan hak kekayaan Intelektual (KI).

“Indonesia sendiri telah menjadi anggota ke-93 dari Nice Union sejak tanggal 7 Oktober 2023, maka Indonesia telah memiliki posisi untuk memberikan masukkan atau pendapat terhadap penggunaan terminologi pada Klasifikasi Nice,” tutur Erick.

Lebih lanjut, Erick menyampaikan bahwa perwakilan negara-negara anggota Perjanjian Nice melakukan pertemuan rutin seperti saat ini untuk meninjau dan memperbarui Klasifikasi Nice, memastikan klasifikasi tersebut mencerminkan tren pasar dan perkembangan teknologi terkini. 

Menurutnya, tanggung jawab utama mereka meliputi revisi dan perubahan klasifikasi, penambahan atau penghapusan istilah, dan memberikan klarifikasi untuk memastikan sistem tetap relevan dan berguna untuk proses pendaftaran merek dagang secara internasional.

Dalam kesempatan ini, Indonesia berhasil meyakinkan seluruh anggota Committee of Expert untuk menerima Kain Batik ke dalam kelas 24 pada Klasifikasi Nice melalui pemungutan suara.

“Keberhasilan ini melalui proses yang cukup panjang. Setelah sebelumnya kami memasukkan proposal untuk kain batik pada kelas 24, dilanjutkan negosiasi dengan para Committee of Experts lainnya dari Nice Union guna mempertahankan proposal tersebut. Kemudian, kami telah berhasil meyakinkan seluruh anggota untuk menerima Kain Batik pada kelas 24 melalui voting,” ungkap Erick.

Erick menambahkan, Indonesia saat ini memiliki banyak jenis barang dan jasa tradisional yang dapat dicatatkan dalam Klasifikasi Nice, sehingga dapat memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam mengajukan permohonan merek internasional melalui Madrid Protocol dan pelindungannya dapat diterima secara global oleh seluruh negara anggota yang meratifikasi Perjanjian Nice.

“Kedepannya Indonesia diharapkan akan mengajukan kembali berbagai terminologi yang berasal dari Indonesia untuk tetap menjaga keaslian kata tradisional milik Indonesia dari segala pengajuan pendaftaran merek di dunia internasional,” pungkas Erick. (daw/sas)



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI di Papua Meningkat, Dirjen KI Terima Audiensi Kantor Wilayah Kemenkum Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Kamis, 8 Mei 2025

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya