Kabupaten Banggai - Indikasi Geografis (IG) merupakan sebuah unsur yang penting dalam membangun identitas sebuah daerah. Secara letak Geografis Kabupaten Banggai memiliki potensi Indikasi Geografis (IG) yang sangat besar baik di bidang pertanian maupun perkebunan. Kabupaten Banggai telah melakukan 4 pendaftaran potensi IG yaitu Salak Simpang Raya, Kelapa Babasal, Durian Asaan, dan Durian Nambo.
Dalam upaya mempercepat penerbitan produk daerah sebagai IG, Badan Riset Daerah (BRIDA) Kabupaten Banggai bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengadakan kegiatan Pendampingan Penyusunan Dokumen Indikasi Geografis pada tanggal 30 s.d. 31 Oktober 2024 di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Banggai.
Kepala BRIDA, Andi Nur Syamsy Amir, dalam sambutannya menekankan komitmen Pemerintah Daerah untuk melindungi Kekayaan Intelektual (KI) di daerah dengan memfasilitasi pendaftaran KI secara gratis dan dibiayai melalui APBD Kabupaten Banggai tahun 2024.
“Sampai saat ini, jumlah KI yang telah difasilitasi oleh Pemerintah Daerah melalui BRIDA adalah 68 Hak Cipta, 22 Permohonan Merek, dan 4 Indikasi Geografis,” ungkap Andi.
Andi juga menambahkan bahwa pelindungan IG penting untuk dilakukan karena dapat membawa manfaat yang sangat besar baik bagi pemerintah maupun bagi masyarakat petani produk IG di Kabupaten Banggai.
“Pelindungan ini merupakan hal yang baik untuk dilakukan, selain untuk meningkatkan nilai ekonominya, juga untuk melindungi produk dari persaingan yang tidak sehat. Harapannya, ini dapat meningkatkan daya saing produk daerah di kancah nasional maupun internasional,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andi berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang IG, mendukung pengembangan ekonomi berbasis pengetahuan, serta mempercepat penerbitan produk daerah sebagai IG, khususnya untuk Salak Simpang Raya, Kelapa Babasal, Durian Asaan, dan Durian Nambo.
Pada kesempatan yang sama, Gunawan Analis Kebijakan Muda sekaligus Sekretaris Pra Indikasi Geografis mengatakan bahwa sebelum mengajukan pendaftaran IG, masyarakat perlu memahami proses penyusunan dokumen agar dapat membedakan produk IG dari produk KI lainnya serta bisa mencantumkan informasi-informasi penting pada dokumen tersebut.
Oleh karena itu, Gunawan berharap melalui kegiatan ini dapat menjadi sarana untuk menggali informasi dan berdiskusi lebih lanjut mengenai IG yang diajukan.
“Semoga kami bisa membantu dan berdiskusi panjang, serta menggali informasi terkait permohonan IG yang diajukan ke DJKI, karena ini adalah prinsip yang perlu dipahami dan sesuai prosedur,” ucap Gunawan.
Ia menambahkan, pengetahuan yang baik tentang IG tidak hanya akan memperkuat identitas produk lokal, tetapi juga mendorong masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dalam pengembangan produk daerah. Dengan pemahaman yang tepat, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses manfaat ekonomi dari produk-produk yang diakui sebagai IG.
“Dengan pemahaman yang baik tentang IG dan proses penyusunan dokumennya hingga terdaftar, harapannya dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan ekonomi Kabupaten Banggai dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan potensi produk lokal yang bisa dikembangkan melalui pendaftaran IG,” pungkasnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Kamis, 8 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.
Selasa, 6 Mei 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.
Selasa, 6 Mei 2025
Jumat, 9 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025