Jember Fashion Carnaval: Paduan Budaya Tradisional dan Kreatifitas Masyarakat

Jakarta - Perhelatan Jember Fashion Carnaval (JFC) yang sudah berjalan selama 19 tahun ini, berbuah manis dengan terciptanya citra positif untuk Indonesia dan khususnya untuk kota Jember.

Selain itu, hadirnya JFC memiliki pengaruh yang besar terhadap perekonomian daerah, karena even ini berhasil menjadi magnet pariwisata baru di Indonesia.

Penyelenggaraan JFC ini  merupakan salah satu even yang lahir dari sebuah perpaduan budaya tradisional dan kreatifitas masyarakat lokal. 

Menurut  Director Program & Development of Jember Fashion Carnaval, David Susilo bahwa JFC merupakan sebuah investasi budaya dalam membangun peradaban bangsa Indonesia.

“Jadi tujuan konsep awalnya itu bagaimana JFC itu membangun peradaban bangsa, khususnya dibidang fashion dan karnaval,” ujar David.

David juga menuturkan bahwa keberadaan JFC memiliki beberapa perspektif di dalam penyelenggaraannya. Diantaranya yaitu JFC memiliki perspektif nilai kreatifitas yang tinggi.

“Karena kami itu memiliki sebuah konsep bahwa kita bukan menjadi follower, tetapi bagaimana kita menjadi  sebuah trend center. Apa yang kita kemukakan itu adalah bagian sesuatu yang sifatnya originalitas dan merupakan turunan dari kreatifitas atau turunan dari budaya bangsa yang ada di Indonesia,” ucap David.

Hasilnya JFC berhasil menjelma menjadi sebuah even berkelas dunia yang mampu mendorong pembangunan daerah serta berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarat lokal secara berkelanjutan.

 “JFC ini sebagai bagian dari ekosistem peradaban ekspresi kebudayaan dalam memperkaya dan menyebarluaskan kemajuan budaya Indonesia.”

Di dalam JFC ini, kalau kita bicara dari sudut pandang kekayaan intelektual, di sana terdapat karya-karya yang bersumber dari warisan budaya tradisional yang dipadukan dengan pengembangan karya-karya baru berbasis pada karya yang sudah ada turun temurun yaitu ekspresi budaya tradisional.

Hal itu disampaikan Kepala Subdirektorat Pelayanan Hukum Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat mengisi seminar IP Talk From Home yang diselenggarakan DJKI secara langsung di kanal YouTube DJKI Kemenkumham, sabtu (25/4/2020).

“Bila melihat apa yang dilakukan JFC ini, sebenarnya merupakan pengembangan kekayaan intelektual di indonesia, dan banyak sekali karya-karya intelektual yang baru tidak akan pernah terlepas dari budaya tradisi yang ada dan ini akan terus berkembang,” tutur Agung.

Karenanya budaya tradisional yang termasuk ke dalam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia haruslah terlindungi secara hukum, agar tidak diambil dan diakui pihak atau negara lain.

Agung menjelaskan bahwa untuk melindungi KIK bangsa, Indonesia telah mengaturnya di Pasal 38 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dimana hak cipta atas ekspresi budaya tradisional (EBT) dipegang oleh negara, dan negara wajib menginventarisasi, menjaga serta memelihara EBT itu sendiri.

“Artinya yang sudah turun-temurun ini adalah sifatnya komunal. Jadi tidak bisa secara individual dimiliki oleh pihak-pihak tertentu, tetapi menjadi milik bangsa Indonesia, dan dilakukan inventarisasi KIK, tentunya supaya tidak diambil oleh pihak negara lain yang mengklaim atas karya-karya yang dimiliki tadi,” terang Agung.

Selain diatur oleh undang-undang, pelindungan KIK juga diatur oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 13 Tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM tersebut menyatakan bahwa inventarisasi KIK merupakan langkah maju yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan inventarisasi terhadap KIK.

“Karena ini merupakan aset bangsa Indonesia yang beraneka ragam budaya yang ada diseluruh Indonesia. Dan ini juga menjadi  aset negara dan aset daerah, sehingga pihak-pihak tertentu tidak bisa mengklaim begitu saja,” Agung menjelaskan.

Agung juga menyampaikan bahwa pada tahun 2020 ini, DJKI berkomitmen untuk melindungi KIK dengan memprioritaskan inventarisasi KIK.

“Tahun 2020 ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual  bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia untuk melakukan inventarisasi KIK, karena ini merupakan aset Indonesia dalam melindungi warisan budaya tradisional dan untuk melestarikannya,” pungkasnya.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI di Papua Meningkat, Dirjen KI Terima Audiensi Kantor Wilayah Kemenkum Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Kamis, 8 Mei 2025

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya