Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen sebelumnya menyampaikan dalam sambutannya kegiatan penyusunan “Peta Jalan Indikasi Geografis Tahun 2025-2029” bahwa dibalik tingginya harga jual produk yang menyematkan logo Indikasi Geografis (IG) tersimpan kualitas yang terjaga.
“Ketika seseorang membeli produk berlogo IG, maka ia membeli produk yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik yang terjamin,” Ucap Min.
Namun ternyata, pada kenyataan di lapangan kerap ditemukan produk IG yang tidak mencantumkan logo IG di kemasannya. Pakar sekaligus Tim Ahli IG periode 2008-2023 Surip Mawardi mengatakan bahwa seharusnya para pemegang Hak Kekayaan Intelektual IG menggunakan logo IG dalam proses branding yang mereka lakukan.
Surip mengambil contoh bagaimana kekuatan sebuah logo yang berdampak positif dengan kenaikan harga jual suatu produk IG terdaftar.
“Penjualan Kopi Arabika Pulo Samosir yang sudah terdaftar IG harganya 20 % lebih mahal di banding yang tanpa logo IG,” terang Surip pada sesi diskusi panel kegiatan penyusunan “Peta Jalan Indikasi Geografis Tahun 2025-2029”.
Hal Senada turut disampaikan Mariana Molnar Gabor Warokka, Akademisi yang juga merangkap sebagai Tim Ahli Indikasi Geografis. Dia menjelaskan bagaimana temuan di lapangan diketahui bahwa logo IG dan kode keterunutan belum digunakan secara konsisten karena berbagai alasan.
“Tidak konsistennya penggunaan logo dan kode keterunutan seringkali dilatarbelakangi kebutuhan untuk memenuhi permintaan pasar. Tidak hanya itu, penggunaan logo dan kode keterunutan juga terkendala dengan kemampuan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) untuk mencetak kemasan baru dan mengadministrasikan kode keterunutan,” tutur Mariana.
Mariana menekankan bahwa logo IG dan kode keterunutan tidak seharusnya dikesampingkan. Keduanya memegang peran penting dalam membangun kepercayaan konsumen terhadap suatu produk IG. Dengan adanya kode keterunutan, maka akan mudah diketahui asal dari produk IG tersebut dari petani mana, dari kelompok tani apa, dan tanggal dihasilkannya produk tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Ahli Indikasi Geografis 2024-2028 Awang Maharijaya menerangkan bahwa produk IG yang tidak mencantumkan logo dan kode keterunutan sangat rentan akan penyalahgunaan.
“Produk IG seringkali menjadi target penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti pemalsuan atau penggunaan nama yang serupa,” ucap Awang.
Awang menyampaikan bahwa peran pemerintah sangat diharapkan, terutama dalam hal sosialisasi secara terus menerus kepada para pemangku kepentingan. Semua ini dilakukan agar terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat pemegang hak IG seiring dengan terjaganya reputasi, kualitas dan karakteristik produk IG.
Sebagai informasi, kegiatan Kick Off Meeting yang berlangsung 10 September 2024 di Wyndham Casablanca Jakarta ini merupakan agenda pertama. Ke depannya akan berlangsung agenda serupa hingga terbentuknya finalisasi Peta Jalan Indikasi Geografis Tahun 2025-2029.
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025