Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen sebelumnya menyampaikan dalam sambutannya kegiatan penyusunan “Peta Jalan Indikasi Geografis Tahun 2025-2029” bahwa dibalik tingginya harga jual produk yang menyematkan logo Indikasi Geografis (IG) tersimpan kualitas yang terjaga.
“Ketika seseorang membeli produk berlogo IG, maka ia membeli produk yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik yang terjamin,” Ucap Min.
Namun ternyata, pada kenyataan di lapangan kerap ditemukan produk IG yang tidak mencantumkan logo IG di kemasannya. Pakar sekaligus Tim Ahli IG periode 2008-2023 Surip Mawardi mengatakan bahwa seharusnya para pemegang Hak Kekayaan Intelektual IG menggunakan logo IG dalam proses branding yang mereka lakukan.
Surip mengambil contoh bagaimana kekuatan sebuah logo yang berdampak positif dengan kenaikan harga jual suatu produk IG terdaftar.
“Penjualan Kopi Arabika Pulo Samosir yang sudah terdaftar IG harganya 20 % lebih mahal di banding yang tanpa logo IG,” terang Surip pada sesi diskusi panel kegiatan penyusunan “Peta Jalan Indikasi Geografis Tahun 2025-2029”.
Hal Senada turut disampaikan Mariana Molnar Gabor Warokka, Akademisi yang juga merangkap sebagai Tim Ahli Indikasi Geografis. Dia menjelaskan bagaimana temuan di lapangan diketahui bahwa logo IG dan kode keterunutan belum digunakan secara konsisten karena berbagai alasan.
“Tidak konsistennya penggunaan logo dan kode keterunutan seringkali dilatarbelakangi kebutuhan untuk memenuhi permintaan pasar. Tidak hanya itu, penggunaan logo dan kode keterunutan juga terkendala dengan kemampuan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) untuk mencetak kemasan baru dan mengadministrasikan kode keterunutan,” tutur Mariana.
Mariana menekankan bahwa logo IG dan kode keterunutan tidak seharusnya dikesampingkan. Keduanya memegang peran penting dalam membangun kepercayaan konsumen terhadap suatu produk IG. Dengan adanya kode keterunutan, maka akan mudah diketahui asal dari produk IG tersebut dari petani mana, dari kelompok tani apa, dan tanggal dihasilkannya produk tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Ahli Indikasi Geografis 2024-2028 Awang Maharijaya menerangkan bahwa produk IG yang tidak mencantumkan logo dan kode keterunutan sangat rentan akan penyalahgunaan.
“Produk IG seringkali menjadi target penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti pemalsuan atau penggunaan nama yang serupa,” ucap Awang.
Awang menyampaikan bahwa peran pemerintah sangat diharapkan, terutama dalam hal sosialisasi secara terus menerus kepada para pemangku kepentingan. Semua ini dilakukan agar terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat pemegang hak IG seiring dengan terjaganya reputasi, kualitas dan karakteristik produk IG.
Sebagai informasi, kegiatan Kick Off Meeting yang berlangsung 10 September 2024 di Wyndham Casablanca Jakarta ini merupakan agenda pertama. Ke depannya akan berlangsung agenda serupa hingga terbentuknya finalisasi Peta Jalan Indikasi Geografis Tahun 2025-2029.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025