Jaga Warisan Lewat Indikasi Geografis

Jakarta - Lukisan Kamasan merupakan salah satu Indikasi Geografis dari Desa Kamasan, Provinsi Bali, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Lukisan tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan dan sampai saat ini masih dijaga kelestariannya. Hal tersebut disampaikan oleh Gede Weda Asmara selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali dalam Podcast Obrolan Kreatif dan Inovatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dalam gelaran INACRAFT 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu, 9 Februari 2025.

“Di zaman globalisasi ini, tantangan dalam melestarikan budaya, apalagi yang sudah berabad-abad, cukup sulit dilakukan dan menjadi tugas yang cukup berat. Kami sendiri melakukan berbagai upaya dalam melestarikan budaya ini, salah satunya dengan membuka pelatihan gratis di sanggar-sanggar yang telah didirikan,” ujarnya.

Gede juga menjelaskan bahwasanya lukisan ini sudah ada sejak abad ke-15, di mana di awali dengan permintaan Raja Enggong kepada masyarakatnya untuk membuat ornamen bagi para raja. Oleh sebab itu, demi menjaga dan melindungi warisan budaya tersebut, masyarakat di Desa Kamasan sepakat untuk mendaftarkan Lukisan Kamasan Bali sebagai salah satu produk Indikasi Geografis.

“Kami berusaha melindungi Lukisan Kamasan Bali ini mengingat saat ini, di zaman yang sudah modern ini, sangat mudah dalam membuat atau menggandakan sebuah karya dengan jumlah yang besar, salah satunya dengan cara memfoto dan menggandakannya. Setelah mengetahui bahwa terdapat perlindungan hukum yang melindungi secara komunal, kamipun sepakat untuk mengusulkan lukisan ini sebagai Indikasi Geografis,” ungkapnya.

Selain menjelaskan mengenai, sejarah dan awal mula didaftarkannya Lukisan Kamasan Bali sebagai Indikasi Geografis, Gede juga menjelaskan mengenai cara pembuatan lukisan tersebut. Dia menceritakan bahwa lukisan tersebut menggunakan teknik pewarnaan yang berbeda dari lukisan lainnya, sehingga dapat meningkatkan nilai ekonomi dan nilai seni dari lukisan tersebut.

“Dalam pembuatannya, untuk warna coklat sendiri dibuat dari sebuah batu yang dihancurkan kemudian diolah menjadi sebuah pewarna yang dapat langsung digunakan untuk membuat lukisan tersebut. Beberapa warna lainnya juga menggunakan cara yang sama dengan material utama yang berbeda,” jelas Gede.

“Kemudian, untuk kuasnya sendiri kami juga membuatnya dari nol. Dengan menggunakan bambu yang ujungnya dihancurkan sampai menjadi serabut sehingga dapat digunakan untuk melukis. Hal ini menjadi salah satu yang harus dipertahankan dan dilestarikan,” lanjutnya. 

Di akhir, Gede juga menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat bahwa warisan budaya ini harus benar-benar dilestarikan karena hal tersebut merupakan sebuah tanggung jawab yang diturunkan oleh para leluhur. Dengan terdaftarnya lukisan ini sebagai Indikasi Geografis harapannya Lukisan Kamasan Bali ini tidak akan tenggelam oleh zaman dan akan terus dikenal oleh masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Rohayati Suprihatini, atau yang dikenal dengan Dokter Oha, selaku Ketua Dewan Pakar Teh Java Preanger juga berbagi ceritanya terkait dengan produk Indikasi Geografis asal Jawa Barat tersebut. Teh Java Preanger merupakan teh yang dibudidayakan di wilayah dataran tinggi Jawa Barat, dengan ketinggian tempat mulai dari 600 mdpl. 

“Teh Java Preanger ini tidak hanya digunakan atau dikonsumsi sebagai teh saja, tetapi juga dapat diolah menjadi produk lainnya. Hal ini dikarenakan, Teh Java Preanger memiliki antioksidan yang paling tinggi, mengalahkan jeruk,” jelas Dokter Oha.

“Oleh sebab itu, selain memiliki manfaat yang baik, teh ini juga merupakan salah satu tradisi yang harus dijaga kelestariannya. Dengan terdaftarnya teh ini sebagai Indikasi Geografis, diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat akan manfaat dari mengkonsumsi teh ini dan menjadikan minum teh sebagai bagian dari kebiasaan baru,” pungkas Dokter Oha.



LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI dan KemenpanRB Bahas Peningkatan Karir Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.

Rabu, 12 Maret 2025

Selengkapnya