IPIRA Ajang Peneliti dan Akademisi Sampaikan Pemikirannya Mengenai Kekayaan Intelektual

Depok - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyelenggarakan Konferensi Internasional “Second Intelectual Property & Innovation Researchers of Asia (IPIRA) selama tiga, mulai dari tanggal 27 sampai 29 Februari 2020 di Kampus Universitas Indonesia.

IPIRA yang merupakan forum untuk mendiseminasikan hasil penelitian di bidang kekayaan intelektual dan inovasi. Acara ini dihadiri oleh pengajar dan peneliti bidang kekayaan intelektual dari 24 negara.

DJKI mengirimkan 20 pemeriksa kekayaan intelektual (KI), diantaranya 10 pemeriksa Paten dan 10 pemeriksa Merek.

Dalam forum ini, setiap peserta memaparkan hasil penelitiannya mengenai perkembangan KI saat ini.

Mewakili Menteri Hukum dan HAM, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM bidang Sosial, Min Usihen mengatakan bahwa dalam menyelenggarakan negara bukan hanya tanggung jawab pejabat pemerintah, namun  segenap elemen masyarakat, terlebih peran akademisi dalam memberikan ide-ide segar dan solutif dalam memberikan pemecehan masalah atas segenap isu dan dinamika yang terjadi.

Negara-negara maju yang ada di dunia, memiliki kultur penelitian dan pengembangan yang sangat tinggi. Perkembangan teknologi yang sangat cepat, inovasi baru, dan bahkan produk-produk penyelesaian masalah yang mutakhir, lahir dari penelitian dan pengembangan.

“Research and Development adalah hal yang harus senantiasa dilakukan oleh bangsa ini jika ingin maju dan berkembang. Melaksanakan penelitian dan pengembangan, tentunya akan berdampak kepada majunya ekonomi, pendidikan, sosial, dan sektor-sektor lainnya di masyarakat,” ujar Min dalam sambutannya saat membuka acara.

Ia menambahkan, semangat penelitian dan pengembangan sesungguhnya adalah semangat dari salah satu prinsip Tridarma Perguruan Tinggi yang menjadi semboyan bagi Perguruan Tinggi di Indonesia dalam menyelaraskan peranan pihak akademisi ke dalam dan peranan ke luar dalam memberikan sumbangsih bagi membangun negara.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Atur Prosedur Perbaikan dan Koreksi Sertifikat Paten Lewat SAKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.

Senin, 21 April 2025

Perempuan Indonesia di Balik Kesuksesan Film Animasi Jumbo

Film animasi terbaru Indonesia, 'Jumbo' yang melibatkan lebih dari 420 kreator lokal dari berbagai daerah ternyata menyimpan banyak kisah menarik mengenai peran perempuan di balik layarnya. Dari total kreator yang terlibat dalam berbagai tahapan produksi, mulai dari pengembangan visual hingga pasca-produksi, sekitar 15 persen di antaranya adalah perempuan.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

Selengkapnya