Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar IP Talks Seri Kesepuluh dengan tema Sistem Paten dan Tata Cara Permohonan Paten pada Senin, 20 Januari 2025, di Kantor DJKI. Webinar ini bertujuan untuk memberikan wawasan mendalam tentang sistem paten di Indonesia serta tahapan-tahapan yang perlu dilakukan dalam mengajukan permohonan paten.
Paten merupakan bentuk pelindungan hukum yang diberikan untuk suatu penemuan atau invensi di bidang teknologi yang memberikan solusi atas masalah tertentu. Terdapat dua jenis paten, yaitu paten (biasa) dan paten sederhana.
“Paten (biasa) biasanya memiliki ruang lingkup yang lebih luas dan proses yang lebih panjang, sedangkan paten sederhana cenderung lebih sederhana dalam pengajuan dan lebih cepat disetujui. Namun, kedua jenis paten ini memberikan pelindungan hukum yang sama, sesuai dengan jangka waktu pelindungannya,” jelas Ketua Tim Kerja Administrasi Permohonan Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Sonya Pau Adu.
Selanjutnya, pengajuan paten saat ini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi paten.dgip.go.id sejak 19 Agustus 2019, dengan tujuan untuk mempermudah proses administratif bagi pemohon.
“Proses pengajuan paten (biasa) memerlukan waktu sekitar 54 bulan, sedangkan paten sederhana memerlukan waktu sekitar 8 bulan. Sebelum mengajukan permohonan, pemohon harus memeriksa terlebih dahulu syarat-syarat dan biaya yang dibutuhkan,” lanjutnya.
Sonya mengingatkan sebelum mengajukan permohonan paten, pemohon perlu melengkapi data dukung yang perlu diunggah, antara lain:
Lebih lanjut, Sonya menjelaskan dalam proses pendaftaran, penting untuk memastikan bahwa data yang diinput sesuai dengan dokumen yang diunggah. Jika ada kekurangan atau kesalahan dalam pengajuan, dokumen atau data yang telah di-submit tidak bisa diperbaiki begitu saja tanpa biaya tambahan.
"Harus sangat hati-hati saat pengisian data, karena jika sudah submit, perubahan data akan dikenakan biaya. Selain itu, apabila permohonan ditarik kembali baik saat pemeriksaan formalitas atau substantif, untuk melanjutkan permohonan paten tersebut pemohon akan dikenakan biaya sesuai dengan tahap yang dilewati,” ujarnya.
Sonya berharap agar para inventor di Indonesia menghasilkan paten yang bergeser ke arah komersial, supaya gairah untuk riset terus terpicu.
“Sebagai contoh, paten sederhana dapat mencakup penemuan seperti sedotan dengan kerutan yang memudahkan pengguna untuk minum, yang bisa mengarah pada komersialisasi yang besar hingga 1 juta USD per hari. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya paten dalam memberikan nilai ekonomi terhadap invensi,” pungkasnya.
Dalam kesimpulannya, IP Talks kali ini mengingatkan pentingnya menjaga dan melindungi inovasi melalui paten untuk mencegah pelanggaran hukum yang dapat merugikan pemegang paten. Selain itu, tata cara yang tepat dalam pengajuan dan pengelolaan paten dapat membantu pemohon memperoleh pelindungan hukum yang maksimal bagi penemuannya. (yun/sas)
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Morinaga Milk Industry CO., LTD. dan PARATEK PHARMACEUTICALS, INC di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur pada 15 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bersama Kepala Kanwil Hukum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus ini membahas penguatan sinergi dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) melalui mediasi di daerah.
Selasa, 15 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual dengan tema Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah pada Senin, 14 April 2025, di Kantor DJKI.
Senin, 14 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025