Jakarta – Profesionalisme dan integritas dalam profesi konsultan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia sangat penting, terutama terkait peran dan tanggung jawab yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021. Konsultan KI di Indonesia wajib bekerja secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab, menjaga kerahasiaan informasi, serta menaati regulasi yang berlaku.
Berdasarkan hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kembali IP Talks: Edukasi Kekayaan Intelektual seri keenam dengan tema “Profesionalisme Konsultan KI” secara daring pada Senin, 11 November 2024.
Kegiatan ini bertujuan agar seluruh konsultan KI dapat berpedoman pada kode etik dan menjaga martabat profesi, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan dan pengurusan hak kekayaan intelektual yang benar dan sah.
Ketua Umum Asosiasi Konsultan KI (AKHKI), Suyud Margono, menyatakan bahwa sebagai profesi yang memberikan jasa dibidang pengajuan dan pengurusan permohonan KI, konsultan KI diharuskan terdaftar dalam organisasi profesi seperti AKHKI.
“Organisasi ini memiliki tanggung jawab untuk menegakkan kode etik dan memberikan laporan rutin kepada DJKI serta Majelis Pengawas Konsultan KI (MPKKI). MPKKI dibentuk oleh Menteri Hukum dan HAM dengan tugas melakukan pengawasan, pemeriksaan pelanggaran, serta evaluasi terhadap kinerja konsultan KI,” ujar Suyud.
“Tantangan yang dihadapi oleh konsultan KI termasuk pengawasan terhadap biro jasa ilegal yang mengklaim sebagai konsultan KI dan etika dalam menjaga hubungan kerja dengan klien, terutama dalam menjaga kerahasiaan dan kepentingan klien,” lanjutnya.
Ia juga menekankan pentingnya bagi konsultan KI untuk menjalankan praktik dengan memperhatikan integritas dan akuntabilitas, serta senantiasa meningkatkan kompetensi melalui pelatihan yang diselenggarakan DJKI atau MPKKI. Upaya ini bertujuan untuk menjaga profesionalitas dan menjamin perlindungan kekayaan intelektual yang optimal bagi masyarakat. (EYS/SYL)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mendorong penguatan kolaborasi lintas lembaga guna memperluas fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan ultra mikro. Upaya ini ditegaskan DJKI dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan pada Jumat, 20 Februari 2026 di Kebun Jagung Yoyo, Harapan Indah, Bekasi.
Jumat, 20 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Penegakan Hukum melaksanakan kegiatan Verifikasi Penutupan Situs atas laporan dari PT Modena Indonesia pada Jumat, 20 Februari 2026. Kegiatan yang dilakukan oleh Tim Verifikasi DJKI ini berlangsung secara daring. Hal ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan dugaan pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait serta peredaran produk palsu yang mengatasnamakan perusahaan tersebut.
Sabtu, 21 Februari 2026
Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di perguruan tinggi memiliki peran penting dalam mendukung pengelolaan, pelindungan, dan pemanfaatan hasil riset serta inovasi. Tidak hanya berfungsi sebagai fasilitator pendaftaran kekayaan intelektual, Sentra KI juga menjadi penghubung antara proses penciptaan inovasi dengan kebutuhan industri dan pasar.
Jumat, 20 Februari 2026