IP Talks Seri Keempat Soroti Pelindungan dan Prinsip Dasar dalam UU Hak Cipta 

Jakarta - Pelindungan hak cipta bermula dari banyaknya sengketa yang terjadi terhadap karya cipta di Eropa. Saat itu, era literasi sedang meningkat dan orang-orang mulai mengakui karya orang lain sebagai karyanya. Hal tersebut disampaikan oleh Tere selaku Konsultan Kekayaan Intelektual pada webinar IP Talks: Edukasi Kekayaan Intelektual seri keempat dengan tema Performing Rights dalam UU Hak Cipta secara daring, Senin, 23 September 2024.

“Dengan banyaknya sengketa terjadi, disitulah mulai adanya pelindungan hak cipta. Itulah yang kemudian berkembang menjadi instrumen hak cipta yang di mana di dalamnya melingkupi karya sastra dan seni,” ungkap Tere.

“Sekarang karya-karya ini semakin banyak macamnya karena kita berjibaku dengan dunia digital. Ini semua sudah disepakati sejak adanya Berne Convention yang menjadi aturan kesepakatan tertua pengaturan hak cipta di dunia, yaitu pada tahun 1886,” lanjutnya.

Pelindungan hak cipta sendiri diberikan kepada pemilik hak cipta selama hidup pencipta sampai dengan 70 tahun sejak pencipta meninggal dunia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sampai dengan berakhirnya pelindungan, pencipta masih mendapatkan keuntungan berupa materi dan moril dari karya yang telah dihasilkan.

Dalam pelindungannya, hak cipta memiliki beberapa prinsip yang harus dipahami. Hal ini juga bersangkutan dengan TRIPS agreement yang telah disepakati dunia. Prinsip tersebut dibagi menjadi dua, yaitu prinsip menggandakan dan mengumumkan.

“Menggandakan adalah ketika seseorang memiliki sebuah karya yang sudah fiksasi dan dapat diakses oleh publik, kemudian karya tersebut digandakan atau diperbanyak. Contohnya, seperti lagu yang diperbanyak melalui media vinyl atau kaset,” jelas Tere.

“Di zaman digital ini, fungsi tersebut bergeser di mana sekarang lagu-lagu tersebut dapat diakses secara secara luas melalui streaming. Streaming sendiri masuk ke area hak untuk mengumumkan,” lanjutnya.

Menurutnya, kita sebagai masyarakat harus menyadari bahwa saat ini Undang-Undang (UU) Hak Cipta sudah sangat signifikan. Seperti saat seorang content creator memasukan karyanya ke media sosial dan menggunakan musik latar atau backsound. Orang tersebut harus mengecek lagu yang digunakan milik siapa dan hak siapa.

“Jangan sampai kita melakukan pelanggaran terhadap kepemilikan hak cipta. Kita harus izin dulu sebelum menggunakan karya orang lain sehingga kita tidak melanggar hak orang tersebut. Selain itu, juga ada yang hak terkait, termasuk ke dalamnya hak untuk produser dan pelaku pertunjukannya,” ujar Tere.

Di akhir sesi tersebut, Tere menyampaikan mengenai kisah lagu Bengawan Solo yang saat ini masih mendapatkan royaltinya di negara Jepang. Hal tersebut merupakan wujud penghargaan bagi Gesang selaku pencipta lagu tersebut.

“Yang pasti kita jangan sampai lupa tujuan kita dari berkarya untuk apa, yaitu kita berkarya untuk dikenang,” pungkas Tere.



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya