IP Talks Seri Kedua: Kolaborasi KI dan Pariwisata

Jakarta - Pariwisata sangat erat hubungannya dengan kekayaan intelektual (KI). Unsur KI dalam pengembangan produk pariwisata dapat menjadi pembeda atau branding antar tujuan pariwisata. Bahkan KI dapat menjadi nilai tambah dari suatu destinasi wisata.

Agar semakin banyak masyarakat dan pemangku kepentingan terkait yang mengerti keterkaitan KI dan pariwisata, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kembali menggelar IP Talks: Edukasi Kekayaan Intelektual seri kedua dengan tema "Intellectual Property and Tourism" secara daring pada Rabu, 21 Agustus 2024.

"Sistem KI bisa membantu branding dan pemasaran produk wisata yang ada di destinasi. Hasil kreasi pikiran yang unik dan berbeda memperkuat branding produk. Sistem KI juga dapat melindungi aset berwujud dan tidak berwujud yang dimiliki destinasi. Ini dapat mencegah pemalsuan dan penggunaan tanpa izin," jelas Ketua Tim Kelompok Kerja Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Immanuel Rano Rohi.

Rano menambahkan, bahwa pelindungan KI yang efektif bisa memberikan nilai tambah produk lokal dan memperluas akses pasar.

"Biasanya kalau kita mau memasarkan produk, apalagi jika ingin menjual melalui marketplace akan ditanya apakah KI-nya sudah didaftarkan. Jika sudah punya KI yang terdaftar akses pasar kita akan lebih luas. Tidak hanya di destinasi tertentu bahkan bisa masuk ke pasar lainnya," tambahnya.

Ia melanjutkan, setiap KI mempunyai peran masing-masing dalam mendukung pariwisata. Contohnya, merek dapat menciptakan identitas bisnis yang berbeda sehingga menambah kepercayaan wisatawan. Selain itu, indikasi geografis dapat melindungi produk orisinal komunitas lokal dan sebagai daya tarik bagi wisatawan. Sedangkan hak cipta dapat melindungi karya cipta dan memberikan nilai tambah sebagai alat promosi bagi pencipta atau seniman lokal, seperti lukisan atau batik.

Hingga saat ini, Kemenparekraf telah menjalankan sejumlah program kerja untuk meningkatkan pelindungan KI lokal, seperti program fasilitasi dan pendaftaran KI yang sudah diberikan kepada 9.571 pemilik KI.

"Edukasi KI masih memiliki sejumlah tantangan, seperti luasnya wilayah Indonesia dan kegiatan sosialisasi KI yang masih berbasis output bukan outcome. Untuk mengatasinya, tahun ini Kemenparekraf bermitra dengan DJKI menargetkan semakin banyak fasilitasi pelindungan KI untuk masyarakat," pungkas Rano.

 



LIPUTAN TERKAIT

Bahas Penguatan Layanan Mediasi KI Daerah, Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Kaltim

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur pada 15 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bersama Kepala Kanwil Hukum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus ini membahas penguatan sinergi dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) melalui mediasi di daerah.

Selasa, 15 April 2025

Webinar DJKI Bahas Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual dengan tema Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah pada Senin, 14 April 2025, di Kantor DJKI.

Senin, 14 April 2025

Penguatan Tugas dan Fungsi KI, DJKI Terima Audiensi Kanwil Hukum Jawa Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Hukum) Jawa Tengah pada 10 April 2025 di gedung DJKI. Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bertemu dengan Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo dalam rangka koordinasi terkait penguatan tugas dan fungsi kekayaan intelektual (KI) wilayah Jawa Tengah di tahun 2025.

Kamis, 10 April 2025

Selengkapnya