Jakarta – Di tengah era disrupsi digital, pentingnya pemahaman mengenai pelindungan hak cipta semakin meningkat. Hal ini menjadi fokus utama dalam webinar sesi pertama program IP Talks yang menghadirkan Riyo Hanggoro Prasetyo, seorang Pengacara Kekayaan Intelektual (KI) dan Pengacara Hiburan, sebagai narasumber pada Kamis, 01 Agustus 2024.
Acara yang digelar secara daring oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ini menggarisbawahi bagaimana disrupsi teknologi membentuk cara baru dalam melindungi dan memanfaatkan hasil karya.
“Disrupsi teknologi sendiri merupakan penanda era digital semakin berkembang. Hal tersebut dapat menjadi hambatan atau peluang tergantung bagaimana menyikapinya. Terpenting dalam meghadapi disrupsi ini adalah sikap mau terus belajar hal-hal baru,” ujar Riyo.
Dalam sesi ini, Riyo menyoroti kehadiran teknologi baru yaitu kecerdasan buatan (Artificial intelligence / AI). Ia menjelaskan bahwa hak cipta untuk karya yang dihasilkan oleh AI masih menjadi isu kontroversial. Meskipun beberapa negara mengakui hak cipta ketika manusia terlibat dalam proses kurasi, belum ada kesepakatan global mengenai hak cipta untuk karya sepenuhnya yang diciptakan oleh AI.
“Saat ini penggunaan AI untuk menghasilkan karya memang sedang marak. Namun yang perlu diwaspadai adalah keamanan data saat menggunakan AI dan memastikan bahwa hasil karya yang diproduksi tetap mematuhi hukum hak cipta yang berlaku,” ujar Riyo menegaskan.
Selain itu, perubahan besar juga terjadi dalam industri kreatif, termasuk musik, film, dan game. Dia mencontohkan perubahan dari cara tradisional ke digital, seperti bagaimana koreografi yang dulu hanya ada di panggung pertunjukan kini dapat ditemui di berbagai media sosial. Hal inilah yang harus disadari untuk dilindungi hak ciptanya.
“Berbagai macam karya yang dihasilkan pada era disrupsi ini, pencipta karya juga harus tetap menyadari pentingnya pencatatan hak cipta di DJKI. Hal tersebut untuk memastikan hak atas ciptaan yang ingin dikomersialkan dapat dibuktikan secara resmi,” pungkas Riyo mengingatkan.
Perlu diketahui, saat ini untuk pencatatan hak cipta dapat diproses dalam waktu kurang dari sepuluh menit melalui program Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang dimiliki DJKI.
Sebagai informasi tambahan, acara ini diikuti lebih dari 300 peserta zoom dan disiarkan langsung melalui kanal youtube DJKI.(mkh/syl)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025