Jakarta - Pelanggaran kekayaan intelektual (KI) atau Intellectual Property Crime (IPC) seringkali dianggap sebagai kejahatan tanpa korban, padahal hal tersebut mempunyai implikasi yang serius dan luas terhadap perekonomian, lingkungan, dan keselamatan konsumen.
Selain itu, IPC juga menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap pemerintah dan dunia
usaha dengan hilangnya pendapatan ketika produk palsu dan bajakan diimpor dan dijual. Halt ersebut tentunya sangat merugikan para pencipta, desainer, inventor, dan para pemilik KI lainnya.
“Setiap tahunnya, pelanggaran di bidang KI terus meningkat. Baik dalam bentuk pembajakan maupun dalam penggunaan produk KI secara ilegal. Oleh sebab itu, diperlukan suatu pendekatan yang bersifat holistik dalam penegakan hukum di bidang KI,” ucap Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen membuka kegiatan IPC Forum Tahun 2024 pada 7 Mei 2024 di Hotel JS Luwansa Jakarta.
IPC Forum merupakan sebuah solusi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dikarenakan kegiatan ini bersifat kolaboratif yang berfokus pada penanganan dan pemberantasan kejahatan tindak pidana di bidang KI, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
Sebagaimana yang kita ketahui, Indonesia sampai saat ini masih dalam status Priority Watch List (PWL) dalam laporan Special 301 Report oleh United State of Trade Representative (USTR) dan Watch List (WL) dalam Counterfeit and PWL oleh European Commission (EU).
“Pada tahun 2022 lalu, DJKI membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) KI atau yang disebut Intellectual Property Task Force dengan tugas dan fungsi pokok salah satunya untuk mengeluarkan Indonesia dari status PWL. Saat ini sudah ada sepuluh kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas Ops KI,” jelas Min.
Kesepuluh anggota Satgas ini, antara lain DJKI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, dan Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, beberapa upaya juga telah dilakukan DJKI dalam meningkatkan pelindungan KI did Inonesia, di antaranya pembentukan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang Manajemen Penyidikan, perjanjian kerja sama dengan stakeholder baik dalam maupun luar negeri, serta pendidikan dan pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Kegiatan IPC Forum diharapkan dapat menjadi platform yang mewadahi kontribusi dan penguatan kolaborasi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui DJKI, dengan berbagai pihak guna meningkatkan kesadaran semua pihak tentang pelindungan dan pentingnya penegakan hukum KI di Indonesia,” pungkas Min.
Sebagai informasi, kegiatan IPC Forum diselenggarakan selama tiga hari pada tanggal 6 s.d. 8 Mei 2024 dengan beberapa pembahasan, di antaranya perkembangan pelanggaran KI secara online dan solusinya, efektifitas dan efisiensi sistem rakordasi untuk mencegah masuknya barang-barang palsu, sharing best practice mengenai penegakan pelanggaran KI untuk meningkatkan investasi, serta strategi untuk meningkatkan ekonomi Indonesia.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara simbolis menyerahkan tiga Surat Pencatatan Hak Cipta kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Pramono Anung dalam rangkaian Jakarta Future Festival 2026. Penyerahan yang dilakukan oleh Sekretaris DJKI, Tessa Harumdila, di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jumat (5/6/2026) tersebut mencakup karya Jakarta Innovation Days, Visual Urban Knowledge Hub, dan buku Jakarta Future Festival.
Jumat, 5 Juni 2026
Jakarta – Masyarakat yang ingin mengurus pendaftaran kekayaan intelektual (KI) kini tidak perlu khawatir salah memilih pendamping. Di tengah banyaknya pihak yang menawarkan jasa pengurusan KI, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadirkan Pangkalan Data Konsultan Kekayaan Intelektual (PDKKI) sebagai sarana untuk memastikan bahwa Konsultan KI yang dipilih benar-benar terdaftar secara resmi.
Jumat, 5 Juni 2026
Belakangan ini media sosial diramaikan dengan tren pembelian dan penjualan karya seni hasil modifikasi dari lukisan maupun karya visual yang telah ada sebelumnya. Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah memodifikasi lukisan atau karya seni milik orang lain diperbolehkan menurut hukum hak cipta?
Jumat, 5 Juni 2026
Jumat, 5 Juni 2026
Jumat, 5 Juni 2026
Jumat, 5 Juni 2026