New York - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham R.I) berkomitmen dalam melindungi persaingan usaha dan penegakan perlindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.
Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen dalam audiensi bersama dengan International Trademark Association (INTA) di Kantor DJKI beberapa waktu lalu.
Sebagai tindak lanjut komitmen tersebut, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo bersama tim, melakukan pertemuan langsung dengan Director Enforcement International Trademark Association (INTA) Irish gunther, bertempat di Kantor Pusat INTA, New York.
“Kami akan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara pemilik merek dengan 5 platform besar e-commerce di Indonesia, hal tersebut bertujuan untuk menekan perdagangan barang palsu secara online melalui platform e-commerce,” ujar Anom, selaku pimpinan delegasi DJKI.
Merespon hal tersebut, INTA akan mengirimkan perwakilan dari regional office untuk hadir dalam kegiatan penandatanganan MoU tersebut.
Selain itu, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian sengketa juga menyampaikan mengenai fenomena unfair competition (persaingan usaha tidak sehat) dalam kerangka KI. Banyak masukan yang dibahas oleh Satuan Tugas Operasi Kekayaan Intelektual (Satgas Ops KI) Indonesia terkait isu Special Report 301.
“Kami mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan DJKI dalam penegakan hukum KI yang telah dilakukan oleh Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa,” ujar Director enforcement INTA Irish Gunter.
Dia juga menyampaikan bahwa diskusi seperti ini bisa dilakukan, tidak hanya secara tatap muka, tetapi INTA juga akan menyambut baik jika diskusi dilakukan secara daring. (SAS/VER)
Sebuah desain tak sekadar estetika visual, namun juga memiliki nilai ekonomi. Inilah gagasan utama yang diangkat dalam OKE KI Seri Webinar #24 bertema “Nilai Daya Saing Desain Industri dalam Bisnis Furniture” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam kegiatan yang berlangsung interaktif ini, praktisi desain furniture dan akademisi Universitas Tarumanegara, Eddy Supriyatna Marizar hadir sebagai narasumber.
Senin, 14 Juli 2025
Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial dan Tadabbur Alam dengan mengusung tema Membangun Semangat Hijrah dalam Meningkatkan Iman dan Amal Sholeh di Yayasan As-Zalika, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kamis, 10 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.
Kamis, 3 Juli 2025
Senin, 14 Juli 2025
Selasa, 15 Juli 2025
Senin, 14 Juli 2025