Jakarta - Pertumbuhan industri mode Indonesia bergerak ke arah yang lebih baik dan dinamis terbukti dengan banyaknya desainer yang berpartisipasi pada pekan mode dunia, baik dalam bentuk peragaan busana atau pameran. Hal ini disampaikan Fashion Desainer Lenny Agustin dalam Live Instagram Webinar OKE KI yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Mei 2025.
“Potensi industri fesyen yang berkembang di Indonesia sangatlah besar ditopang oleh kekayaan budaya lokal sehingga produk fesyen Indonesia ini memiliki keunikan dan perbedaan dibandingkan dengan produk-produk dari negara lain”, terang Lenny.
Data DJKI pada tahun 2024 mencatat bahwa sektor fesyen menempati peringkat kelima sebagai kategori dengan jumlah permohonan desain industri tertinggi, dengan total sebanyak 400 permohonan.
Meski demikian, masih terdapat tantangan besar bagi para desainer di mana desain atau karya mereka kerap diadopsi tanpa izin oleh pihak lain sehingga menimbulkan kerugian pemilik karya.
Lenny menerangkan bahwa ia pernah mengalami peniruan karya, bahkan hingga dituduh meniru desain miliknya sendiri oleh desainer lain yang justru menyalin karyanya. Akan tetapi ia tetap optimis untuk tetap berkarya karena menurutnya, jika desainer terkenal saja meniru karyanya, berarti karyanya memiliki nilai yang patut dihargai.
“Dari pengalaman tersebut saya sadar pentingnya mendaftarkan karya saya ke DJKI untuk mendapatkan pelindungan hukum”, ungkap Lenny.
Menanggapi hal tersebut, Syahdi Hadiyanto selaku Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Hak Cipta dan Desain Industri menyatakan bahwa DJKI berperan dalam memberikan pelindungan atas karya dari hasil kekayaan intelektual (KI) terutama tentang desain industri.
“Desain industri merupakan bentuk kreasi dua atau tiga dimensi, berupa bentuk, konfigurasi, komposisi garis, dan warna. DJKI hadir untuk memberikan pelindungan hukum atas hasil cipta para desainer agar karya mereka tidak disalahgunakan,” ujar Syahdi.
Syahdi menambahkan pelindungan desain industri menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga keberlangsungan industri kreatif Indonesia, sekaligus mendorong para pelaku industri untuk terus berinovasi dan berkarya tanpa rasa khawatir akan pelanggaran.
"Apabila Anda meyakini bahwa karya desain Anda memiliki potensi besar, jangan ragu untuk segera memberikan pelindungan hukum sejak awal melalui pendaftaran di DJKI”, pungkas Syahdi. (SGT/KAD)
Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.
Kamis, 5 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.
Rabu, 4 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Senin, 2 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025