Chiang Mai - Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual memimpin Rapat Rencana Aksi 2016-2025 terkait Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (SDGPTEBT). ASEAN IPR setiap tahun dilaksanakan dalam pertemuan Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC).
“Kita memimpin di bidang SDGPTEBT karena pengalaman kita dalam menangani pelindungan kekayaan intelektual, alam dan budaya di Indonesia yang memang kaya ini,” ujar Sri Lastami selaku Ketua Delegasi Indonesia dalam the 68th ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) pada 9 Desember 2022 di Chiang Mai, Thailand.
Selan itu, Indonesia juga memimpin penyampaian rencana aksi dalam bidang pelindungan hak cipta termasuk di dalamnya study and guidebook untuk Lembaga Manajemen Kolektif, dan pengembangan Helpdesk KI untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di level Asia Tenggara.
Dalam kesempatan ini, Indonesia juga sempat berkonsultasi dengan Organsasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) yang merupakan salah satu mitra utama dalam implementasi Rencana Aksi Intelektual ASEAN IPR ini. Dalam pertemuan dengan WIPO dibahas mengenai progres implementasi aksi yang telah direncakan bekerja sama dengan WIPO.
“Pertemuan ini juga membahas rencana pembuatan beberapa Memorandum of Understanding (MoU) antara ASEAN dengan WIPO terkait pemajuan kerja sama KI, serta penjajakan asistensi WIPO untuk memfasilitasi negosiasi ASEAN IP Framework Agreement (perjanjian di bidang kekayaan intelektual yang akan dibentuk oleh negara negara anggota ASEAN),” lanjut Lastami.
Pertemuan 68th ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) digelar pada 6-9 Desember 2022. Pertemuan ini pada dasarnya membahas monitoring dan implementasi rencana aksi KI ASEAN 2016-2025 atau biasa dikenal sebagai ASEAN IPR Action Plan 2016-2025.
Dalam acara ini, delegasi dari Indonesia antara lain Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Dede Mia Yusanti, Koordinator Pemeriksaan Paten, Rani Nuradi, Sub Koordinator Kerja Sama Regional, Erny Trisniawaty, dan Analis Perjanjian Kerja Sama, Andika Wilatikta.(KAD/DIT)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025