Indonesia Lanjutkan Diskusi Mengenai Pelindungan Internasional Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional

Bali - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri membahas pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional dengan para delegasi dari 48 negara di Kawasan Asia Pasifik dan juga dari Sekretariat World Intellectual Property Office (WIPO). 

"Pertemuan kita hari ini merupakan bukti komitmen kita bersama untuk mempromosikan pelindungan dan pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait dengan sumber daya genetik dalam komunitas global," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen dalam sambutannya pada Pertemuan Regional terkait Konferensi Diplomatik Kekayaan Intelektual (KI), Sumber Daya Genetik (SDG), dan Pengetahuan Tradisional (PT) terkait SDG di Bali pada Selasa, 9 Mei 2023.

Selanjutnya, Min menyampaikan bahwa pengembangan produk dan teknologi baru berdasarkan SDG dan PT ini berpotensi menghasilkan keuntungan ekonomi yang signifikan bagi negara yang bersangkutan. Indonesia sendiri dengan keanekaragaman hayatinya memiliki SDG dan PT yang telah digunakan selama berabad-abad oleh masyarakat adat untuk tujuan pengobatan dan budaya. 

"Namun, pelindungan dan pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional ini bukannya tanpa tantangan. Ada potensi penyelewengan dan penggunaan yang tidak sah. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan adanya pelindungan yang adil dan berkelanjutan," terangnya.

Melalui pertemuan regional ini, diharapkan para delegasi dapat saling berdiskusi dan bertukar pikiran mengenai poin-poin yang diatur dalam instrumen internasional mengenai SDG dan PT terkait.

Sebagai informasi, pada Juli 2022, Sidang Umum Kantor KI Dunia (WIPO) memutuskan untuk mengadakan konferensi diplomatik selambat-lambatnya pada tahun 2024 untuk menyepakati instrumen internasional mengenai KI, khususnya SDG dan PT terkait SDG.

Instrumen tersebut ditujukan untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kualitas sistem paten serta mencegah pemberian paten yang keliru (tidak ada kebaruan) dalam bidang SDG dan PT. Selain itu, diharapkan dengan adanya instrumen ini tidak ada lagi terjadi penyalahgunaan pendaftaran paten yang bersumber dari SDG dan PT.

Saat ini, Indonesia juga tengah merevisi Pasal 26 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang terkait dengan SDG. Perubahan tersebut terdapat pada pencantuman asal SDG dalam deskripsi serta informasi permohonan paten yang mendapat pengesahan dari lembaga resmi yang diakui pemerintah sehingga, jika di dalam formulir permohonan paten menyebutkan SDG, maka DJKI akan mencatat dan mengumumkannya secara elektronik.

Pada kesempatan ini, Indonesia menjadi tuan rumah pelaksanaan Pertemuan Regional terkait Konferensi Diplomatik Kekayaan Intelektual, Sumber Daya Genetik, dan Pengetahuan Tradisional terkait Sumber Daya Genetik (Regional Meeting On The Diplomatic Conference Intellectual Property, Genetic Resources, and Traditional Knowledge Associated With Genetic Resources) yang diselenggarakan di Bali pada tanggal 9 s.d. 11 Mei 2023. (syl/kad)



TAGS

#WIPO

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya