Nusa Dua - Delegasi Indonesia mengikuti Perundingan Working Group on Intellectual Property (WGIP) ASEAN–Canada Free Trade Agreement (ACAFTA) yang diselenggarakan pada tanggal 25 s.d. 29 September 2023 di Bali Nusa Dua Convention Center. ACAFTA merupakan perjanjian perdagangan bebas antara negara ASEAN dan Kanada di mana salah satu topik yang dibahas dalam perjanjian tersebut mengenai kekayaan intelektual.
“Perundingan ini membahas beberapa bagian dari draf perjanjian, yaitu ketentuan umum dan prinsip-prinsip dasar merek, rahasia dagang, hak cipta dan hak terkait, paten, desain industri, sumber daya genetik, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional,” jelas Subkoordinator Kerja Sama Regional, Rainy Harbiyanti Dewi pada pertemuan.
Pertemuan TNC ACAFTA ke-4 yang sebelumnya diselenggarakan pada tanggal 22 Juni 2023 sepakat untuk merekomendasikan kepada para Menteri untuk mengevaluasi hasil untuk setiap tahun hingga tahun 2025, yaitu mengembangkan rencana kerja konsolidasi untuk negosiasi ACAFTA yang terdiri dari jadwal pertemuan indikatif.
“Para Menteri diminta untuk menugaskan para pejabat untuk mempercepat laju negosiasi berbasis teks dan mengintensifkan kerja antar sesi; mendorong para pejabat untuk melanjutkan diskusi dengan itikad baik mengenai masalah-masalah yang belum terselesaikan dan mendorong para pejabat untuk menyelenggarakan paling tidak dua putaran negosiasi fisik setiap tahun, sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Rainy melanjutkan bahwa total pasal yang diajukan oleh ASEAN dalam draf perjanjian ini sebanyak 25 pasal, sedangkan Kanada mengajukan sebanyak 71 pasal. Terdapat 9 pasal yang sudah disepakati dalam perundingan kali ini yang terdiri dari pasal tentang pengecualian, lembaga manajemen, jangka waktu pelindungan merek, nama negara, prinsip dasar, hak yang diberikan, pengecualian terhadap hak yang diberikan, sistem klasifikasi paten internasional, serta klasifikasi internasional untuk desain industri.
Perundingan selanjutnya, sementara ini akan dilakukan secara virtual dengan Kanada sebagai tuan rumah pada minggu ketiga Bulan November 2023. Dalam pertemuan juga disebutkan bahwa Filipina mengusulkan agar pertemuan caucus dan pertemuan pleno WGIP berikutnya dapat dilaksanakan pada periode 29 Januari—2 Februari atau 5—9 Februari 2024 di Manila. Pertemuan setuju untuk kembali pada tanggal yang diusulkan secara intersesional.
Sebagai informasi, pada WGIP bertindak sebagai Co-Chair dari ASEAN adalah Director IV Legal Affairs, IP Office of the Philippines (IPOPHL), Atty. Nathaniel Arevalo, sedangkan Co-Chair dari pihak Kanada adalah Deputy Director, Intellectual Property Trade Policy, Global Affairs Canada, Nicholas Gordon. Pertemuan ini dihadiri oleh seluruh negara anggota ASEAN, kecuali Laos dan Myanmar yang bergabung secara virtual, dan staf Sekretariat ASEAN (ASEC).
Hadir dalam perundingan ini dari pihak Indonesia adalah DJKI yang terdiri dari Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Direktorat Paten, DTLST dan RD, Direktorat Merek dan IG, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, dan dari Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, yaitu Direktorat Hukum dan Perjanjian Ekonomi. (syl/dit)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025