Indonesia Hadiri Pertemuan Komite Penasihat untuk Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Swiss

Jenewa, Swiss - Untuk pertama kalinya Indonesia hadir dalam keikutsertaan pada pertemuan Komite Penasihat untuk Penegakan Kekayaan Intelektual atau Advisory Committee on Enforcement (ACE) yang diselenggarakan oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) pada 31 Agustus sampai 2 September 2022.

Pada pertemuan ini, delegasi Indonesia dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Brigjen Pol. Anom Wibowo.

Dalam pernyataan umumnya, Anom mengatakan bahwa pertemuan ACE ini sangat bermanfaat bagi Indonesia dalam upaya penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI) untuk memberantas dan memerangi peredaran barang palsu dan bajakan.

“Forum ini sebagai ajang untuk berkoordinasi dengan organisasi publik dan swasta untuk memerangi pemalsuan dan pembajakan; edukasi publik; pendampingan; serta koordinasi untuk melaksanakan program pelatihan regional dan nasional untuk semua pemangku kepentingan terkait; dan pertukaran informasi tentang masalah penegakan hukum,” kata Anom saat menyampaikan sambutan pembuka pada pertemuan ACE ke 15 di Kantor Pusat WIPO, Jenewa, Swiss, Rabu, 31 Agustus 2022 waktu setempat.

Pada kesempatan tersebut, Anom menekankan pentingnya adanya program pelatihan dan bantuan teknis kepada negara-negara anggota WIPO guna memastikan setiap negara melakukan penegakan hukum KI secara efektif.

“Khususnya di bidang internet dan digital yang saat ini berkembang sangat cepat,” ucapnya.

Sebab, kata Anom, dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat, peredaran barang palsu dan bajakan marak diperjualbelikan secara daring melalui situs e-commerce.

“Permasalahan inilah yang perlu diatasi oleh setiap negara untuk memberantas kejahatan siber, termasuk penipuan atau perdagangan barang palsu melalui e-commerce,” ungkapnya.



Di pertemuan tersebut, Anom juga menyampaikan bahwa Indonesia saat ini memiliki satuan tugas (Satgas) penanganan pelanggaran KI yang terintegrasi dan terkoordinasi antar kementerian lembaga penegak hukum.

Satgas penanganan pelanggaran KI ini terdiri dari Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ditjen Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika; Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan DJKI Kementerian Hukum dan HAM.

“Ini merupakan bukti komitmen pemerintah Indonesia dalam memberikan pelindungan kepada konsumen dan produsen terhadap peredaran barang palsu dan bajakan,” terang Anom.

Di hadapan seluruh negara anggota WIPO, Anom menyebut DJKI selaku pemimpin sektor dalam penanganan pelanggaran KI di Indonesia, telah berupaya melakukan pencegahan pelanggaran KI, diantaranya dengan membuat program sertifikasi pusat perbelanjaan offline yang terbebas dari penjualan barang palsu dan bajakan.

Ke depannya, Anom berharap sertifikasi tersebut juga akan berlaku untuk pusat perbelanjaan online yaitu e-commerce.

“Agar memberikan pelindungan kepada masyarakat indonesia selaku konsumen, perusahaan e-commerce juga harus memiliki sertifikasi sebagaimana sertifikasi pusat perbelanjaan offline yang sudah dilakukan di beberapa kota di Indonesia,” pungkasnya.


LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya