Jenewa – Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menghadiri pertemuan International Committee on WIPO (World Intellectual Property Organization) Standards (CWS) ke-11 tahun 2023 yang diselenggarakan pada 4 s.d 8 Desember 2023 di Jenewa.
Pertemuan ini bertujuan untuk memperbarui informasi terkait standar kekayaan intelektual (KI) pada WIPO yaitu untuk tahapan proses KI, kebijakan dan kegiatan terkait data KI, transformasi digital, sistem informasi dan layanan informasi, serta standar format data untuk pertukaran data elektronik dengan kantor KI negara-negara anggota WIPO.
“Hingga hari ini, DJKI telah mengelola jutaan data permohonan KI yang terdiri dari 1,7 juta data merek, 554 ribu data hak cipta, 189 ribu data paten, 84 ribu data desain Industri dan ribuan data KI lainnya,” ujar Dede Mia Yusanti selaku Direktur Teknologi Informasi KI pada 5 Desember 2023.
“Oleh karena itu, dengan banyaknya data yang dikelola, standarisasi data dan kebijakan yang merujuk pada WIPO akan mempermudah DJKI dalam mengolah data-data tersebut sehingga diperoleh sistem informasi yang lebih efisien,” lanjutnya.
Selain itu, Dede menyampaikan bahwa dengan adanya standar WIPO ini juga akan menyederhanakan kerja sama internasional antar kantor KI. Tentunya, dengan format data yang diketahui dan diimplementasikan oleh kantor KI yang terikat kerja sama.
Adapun program kerja CWS ini meliputi task force yang melakukan upgrade dan perbaikan untuk setiap standar WIPO dan digital transformasi. Di mana standar WIPO yang diperbarui merujuk kepada hasil pembahasan masing-masing task force yang mengimplementasikan WIPO Standard ke dalam sistem informasi KI yang dikembangkan.
“Dengan mengetahui implementasi WIPO standard yang dilaksanakan negara-negara anggota WIPO, maka DJKI dapat menyesuaikan sistem informasi mengikuti standar internasional ter-update. Tentunya, hal ini merupakan salah satu upaya DJKI untuk mewujudkan kantor KI berkelas dunia,” pungkas Dede. (Ver/Dit)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025