Jenewa - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM sebagai delegasi Indonesia tengah menghadiri kegiatan Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC GRTKF) ke-46 yang diselenggarakan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) pada tanggal 27 Februari 2023 sampai dengan 03 Maret 2023 di Jenewa.
Kegiatan ini sangat penting bagi Indonesia karena akan menjadi keterlibatan Pemerintah Republik Indonesia dalam mengimplementasikan prioritas utama pada sistem pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Pada kesempatan ini, Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Paten Dian Nurfitri sebagai delegasi Indonesia menyampaikan beberapa pernyataan umum dalam kapasitas sebagai Koordinator Asia and the Pacific Group (APG) dan Koordinator LikeMinded Group of Countries (LMCs).
“Pertama, bahwa perlunya fokus pada penanganan masalah yang belum terselesaikan dan lintas sektoral untuk mencapai zona pendaratan bersama,” ujar Dian.
Selanjutnya Dian mengatakan untuk yang kedua adalah bahwa instrumen hukum internasional tentang TK/TCE tidak boleh terlalu rinci atau bersifat preskriptif dan harus memberi ruang bagi undang-undang dan peraturan nasional.
“Ketiga, terkait sanksi serta pemulihan, pengecualian juga batasan, dan ruang lingkup pelindungan. Terakhir, terkait fleksibilitas dan kemauan politik harus dilakukan untuk menyelesaikan kesepakatan tentang instrumen hukum internasional yang berkaitan dengan kekayaan intelektual untuk pelindungan yang seimbang dan efektif atas pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional,” pungkasnya. (ver/dit)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025