Jenewa - Delegasi Republik Indonesia (DELRI) yang dipimpin oleh Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Arie Ardian Rishadi menghadiri pertemuan 17th Advisory Committee on Enforcement (ACE) yang diselenggarakan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa pada 4-6 Februari 2025.
Pertemuan ini membahas berbagai strategi peningkatan kesadaran akan kekayaan intelektual (KI), khususnya dalam upaya memerangi pemalsuan dan pembajakan. Dalam pertemuan ini dibahas beberapa poin penting, di antaranya:
Partisipasi Indonesia dalam pertemuan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat strategi penegakan hukum terhadap pelanggaran KI. DELRI juga berkesempatan menjalin kerja sama dengan berbagai negara dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan KI.
"Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran dan pelindungan terhadap KI, serta memperkuat langkah-langkah dalam memerangi pemalsuan dan pembajakan," ujar Arie Ardian Rishadi dalam pertemuan tersebut.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan Indonesia dapat mengadaptasi berbagai strategi yang telah diterapkan negara lain dalam membangun sistem penegakan KI yang lebih efektif.
Sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menorehkan sejumlah capaian gemilang. Melalui DJKI Indonesia menyandang status sebagai negara pemilik Indikasi Geografis terbanyak di ASEAN dengan total 246 produk, sekaligus mempertahankan posisi sebagai negara dengan permohonan paten sederhana terbanyak di dunia. Kapasitas layanan juga meningkat, kini pemeriksaan merek dapat diselesaikan dalam waktu maksimal enam bulan, lebih cepat dibanding standar beberapa negara maju.
Selasa, 9 Desember 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar sesi diskusi panel dalam rangka Evaluasi Kinerja 2025 sebagai bagian dari sinergi kebijakan dan kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI dalam Rencana Strategis Kementerian Hukum 2025-2029. Forum ini menjadi momentum penting bagi DJKI untuk mengkonsolidasikan arah kebijakan, memperkuat tata kelola kelembagaan, dan memastikan bahwa seluruh program serta indikator kinerja selaras dengan agenda Transformasi Hukum Digital, Reformasi Birokrasi, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasiona atau RPJMN 2025-2029.
Selasa, 9 Desember 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan kegiatan Pemaparan Reviu dan Rekomendasi oleh Tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Jenderal. Paparan yang berlangsung saat Evaluasi Kinerja DJKI 2025 di Hotel JS Luwansa pada 9 Desember 2025 ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat akuntabilitas, efektivitas pelaksanaan program, dan peningkatan kualitas tata kelola kinerja DJKI.
Selasa, 9 Desember 2025