Indonesia Hadir Pada 6th Plenary Perundingan ASEAN – Canada Free Trade Agreement

Kuala Lumpur – Delegasi Indonesia yang salah satunya merupakan perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengikuti 6th Plenary Perundingan ASEAN – Canada Free Trade Agreement (ACAFTA) Working Group on Intellectual Property (WGIP) yang diselenggarakan dalam rangka 7th Meeting of the Trade Negotiating Committee for the ACAFTA and Related Meetings pada tanggal 26 Februari s.d. 1 Maret 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

“Perundingan ini bertujuan untuk membangun pemahaman bersama terkait substansi dari setiap pasal dalam Bab Kekayaan Intelektual (KI) khususnya Merek, Paten, Indikasi Geografis, Desain Industri, dan Penegakan hukum KI,” ujar Direktur Teknologi Informasi KI Dede Mia Yusanti.

Dede melanjutkan, pertemuan ini juga untuk menyepakati pending issue sebanyak mungkin guna mencapai target yang telah ditetapkan oleh kedua belah pihak, yaitu menyelesaikan pembahasan perundingan di tahun 2025. Ke depannya, perjanjian perdagangan bebas ini akan bermanfaat untuk kerja sama di bidang KI, antara lain peningkatan kapasitas SDM KI, penguatan sistem KI, dan juga transfer teknologi.

ACAFTA merupakan perjanjian perdagangan bebas antara negara ASEAN dan Kanada yang mengatur berbagai ketentuan, termasuk kekayan intelektual. Pada Bab KI, tercantum seluruh substasi KI yaitu Merek, Indikasi Geografis, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Hak Cipta, Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional, dan penegakan hukum serta hal terkait KI antara lain nama domain, dan praktik Internet Service Providers.

Sebagai informasi, pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan kantor KI seluruh negara anggota ASEAN dan staf Sekretariat ASEAN (ASEC). Pada WGIP, bertindak sebagai Co-Chair dari ASEAN adalah Atty. Nathaniel Arevalo, Director IV Legal Affairs, IP Office of the Philippines (IPOPHL), sedangkan dari Canada adalah Nicolas Lesieur, Senior Trade Policy Officer, Intellectual Property Trade Policy, Global Affairs Canada. 



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya