Indonesia Bersama WIPO Bahas Finalisasi InaCC-BRIN sebagai IDA

Jenewa - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan rapat koordinasi teknis dalam rangka pembahasan lanjutan bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)  dan World Intellectual Property Organization (WIPO) terkait proses pengajuan Indonesian Culture Collection (InaCC) - BRIN sebagai International Depositary Authority (IDA) yang berlangsung di Kantor Pusat WIPO, Jenewa, Swiss, pada 16 Juli 2025. 

Pertemuan ini merupakan bagian dari proses pendaftaran InaCC – BRIN sebagai IDA berdasarkan Budapest Treaty on the International Recognition of the Deposit of Microorganisms for the Purposes of Patent Procedure. Upaya ini menjadi langkah strategis Indonesia untuk memperkuat posisi dalam pengelolaan sumber daya genetik secara global.

Fokus utama pembahasan adalah kesiapan InaCC sebagai IDA, khususnya terkait penetapan tarif penyimpanan mikroorganisme yang menjadi syarat penting sebelum WIPO melakukan publikasi komunikasi kepada seluruh negara anggota Traktat Budapest. Sebagaimana diketahui, tarif yang diusulkan Indonesia sebelumnya berlaku untuk satu tahun, sedangkan ketentuan traktat mensyaratkan tarif berlaku selama 30 tahun.

Pada kesempatan tersebut, Sri Lastami, selaku Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, menyampaikan bahwa konfirmasi tarif penyimpanan sangat penting karena masih menjadi satu-satunya kendala dalam proses penetapan InaCC sebagai IDA. Ia juga berharap agar BRIN segera menyampaikan keputusan final sehingga WIPO dapat memulai proses publikasi.

"Keberhasilan InaCC menjadi IDA akan menandai tonggak penting bagi Indonesia dalam sistem kekayaan intelektual internasional. Selain memperkuat infrastruktur paten, hal ini juga akan mendukung riset berbasis mikroorganisme di bidang kesehatan, pertanian, dan lingkungan," ujar Lastami.

Inisiatif ini sekaligus mencerminkan komitmen Indonesia untuk berperan aktif dalam tata kelola sumber daya genetik global serta mendukung sistem perlindungan paten yang selaras dengan ketentuan internasional di bawah naungan WIPO.

Turut hadir dalam pertemuan ini antara lain Agus Haryono, Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN ; serta delegasi dari WIPO yaitu Andras Jokuti (Director Patent and Technology Law Division), Yogesh Pai (Head of Patents and Treaties Law Section), Isabelle Chauvet (Senior Legal Officer), dan Ryan Shaughnessy (Associate Legal Officer).

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Kembali Gandeng WIPO Susun Strategi Nasional Kekayaan Intelektual Dukung Indonesia Emas 2045

Sebagai bentuk komitmen mendukung visi Indonesia Emas 2045, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mempersiapkan langkah konkret melalui penguatan peran kekayaan intelektual (KI) dalam pembangunan nasional. Salah satu upaya tersebut disampaikan dalam pertemuan bilateral bersama World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss pada Jumat, 18 Juli 2025.

Jumat, 18 Juli 2025

DJKI dan Bareskrim POLRI Bahas Finalisasi PKS Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menggelar rapat koordinasi membahas finalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI). Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Awaloedin Djamin, Markas Besar POLRI, Jakarta Selatan pada 18 Juli 2025 ini merupakan tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara DJKI dan POLRI yang telah ditandatangani pada 14 Mei 2025.

Jumat, 18 Juli 2025

DJKI Tanggapi Fatwa MUI Jatim terkait Sound Horeg

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menanggapi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (MUI Jatim) yang menyatakan bahwa penggunaan sound horeg dengan volume berlebihan serta mengandung unsur kemaksiatan adalah haram.

Rabu, 16 Juli 2025

Selengkapnya