Indonesia Berpartisipasi dalam Seminar Internasional Penanggulangan Pembajakan di Jepang

Tokyo – Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), turut berpartisipasi dalam International Seminar on Countermeasures against Piracy on the Internet yang berlangsung pada 26 s.d. 28 Februari 2025. Seminar ini dihadiri oleh perwakilan dari delapan negara, yakni Jepang, Korea Selatan, China, Vietnam, Malaysia, Filipina, Thailand, dan Indonesia.

Kegiatan yang digelar di The Tokyo Garden Terrace Kioi Conference ini dibuka oleh Direktur Jenderal Japan Copyright Office (JCO) Hirohiko Nakahara yang menyampaikan bahwa seminar ini bertujuan untuk membahas isu pembajakan hak cipta di internet serta berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam menanggulangi pelanggaran hak cipta lintas negara.

“Selain itu, beberapa topik yang dibahas dalam seminar ini mencakup pelindungan hak cipta di negara-negara Asia, praktik investigasi gabungan lintas batas, kebijakan anti-pembajakan, serta penggunaan digital forensik dalam mengungkap pelanggaran hak cipta,” ucap Nakahara.

Selanjutnya, dalam kesempatan tersebut, Ahmad Rifadi selaku Kasubdit Penindakan dan Penyidikan DJKI turut memaparkan langkah-langkah yang telah diambil Indonesia dalam menangani pembajakan daring. Salah satu mekanisme utama adalah pemblokiran situs yang terbukti melanggar hak cipta. 

“Penutupan situs di Indonesia dilakukan berdasarkan delik aduan, di mana DJKI memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir situs yang terbukti melanggar hak cipta,” jelas Rifadi.

“Penutupan situs diproses berdasarkan delik aduan. Apabila terdapat pelanggaran hak cipta, DJKI memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menutup situs yang melanggar,” tegasnya.

Selain presentasi dari Indonesia, seminar ini juga menghadirkan berbagai pemateri dari negara lain, di antaranya:

  1. Keiko Mommi dari JCO yang memaparkan peran JCO dalam meningkatkan kesadaran pelindungan hak cipta melalui video pembelajaran, penggunaan influencer, serta distribusi brosur hak cipta, terutama untuk industri manga dan anime.

  2. Hisakasu Iwamochi dari National Police Agency, Jepang, yang mengungkap beberapa kasus akses ilegal terhadap situs yang melanggar hak cipta.

  3. Ministry of Culture, Sports and Tourism (MCST), Korea Selatan, yang berbagi pengalaman mengenai investigasi lintas negara dalam menangani kasus penyiaran ilegal konten TV Korea di Indonesia,

  4. Xueshu Yuan dari Jiangsu Copyright Bureau, China, yang menjelaskan kebijakan penanganan pelanggaran hak cipta berdasarkan dampak pasar, dan

  5. Taewook Choi dari KCOPA, Korea Selatan, yang membahas peran KCOPA dalam melakukan pemantauan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta secara daring dan luring, termasuk penggunaan digital forensik dalam investigasi.

Melalui seminar ini, para peserta diharapkan dapat memperluas wawasan dan memperkuat kerja sama dalam menangani pembajakan hak cipta di internet. Indonesia, dengan berbagai inisiatif dan regulasi yang diterapkan, terus berkomitmen untuk memperkuat penegakan hukum guna melindungi hak cipta dan mendukung ekosistem ekonomi kreatif yang sehat.



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya