Seattle - Delegasi Indonesia mengikuti Pertemuan Asia-Pacific Economic Cooperation - Intellectual Property Rights’ Experts Group (APEC-IPEG) ke-57 yang diadakan pada tanggal 1 s.d. 2 Agustus 2023 di Seattle, Washington, Amerika Serikat. Pertemuan rutin ini bertujuan untuk membahas isu-isu krusial di bidang kekayaan intelektual (KI).
Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengikuti pembahasan dalam forum Panel Discussion on Member Economies' Initiatives for Women and Inclusivity and Intellectual Property, Supporting the Multilateral Trading System: Deepening the Dialogue on Intellectual Property Policy, Advancements Supporting APEC’s Regional Economic Integration Agenda serta Trade Facilitation, Connectivity and Infrastructure.
Ketua APEC Atty. Rowel S. Barba (Director General of the Intellectual Property Office of the Philippines (IPOPHL) mengingatkan seluruh anggota APEC Economies untuk terus memberikan layanan KI terbaik dan juga diharapkan berkontribusi dalam menyukseskan Prioritas dan rencana kerja APEC tahun 2023-2024.
"APEC berfokus pada tiga hal, yaitu IP Financing, IP in the Digital Economy and Interconnectivity, dan IP for Sustainable and Inclusive Growth," terang Atty.
Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Lastami menyampaikan mengenai praktik dan tantangan yang dihadapi dalam pelindungan indikasi geografis (IG) di Indonesia.
"IG dilindungi selama reputasi, kualitas dan karakteristik yang menjadi dasar perlindungan IG tersebut masih terjaga. Pemerintah Indonesia memiliki mekanisme pengawasan terhadap IG untuk memastikan bahwa karakteristik dan kualitas tertentu tetap menjadi dasar penerbitan IG dan mencegah penggunaan IG secara tidak sah," jelas Lastami.
Selanjutnya Lastami juga menyampaikan mengenai strategi DJKI dalam memenuhi kebutuhan KI pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Sekitar 6,4 juta UMKM tersebar di seluruh Indonesia dan memiliki peran besar dalam membangun perekonomian Indonesia di masa pandemi Covid-19 ini. Menghargai keberadaan mereka, DJKI dan para pemangku kepentingan terkait menyediakan program-program untuk mendekatkan layanan dan informasi KI kepada masyarakat," lanjutnya.
Direktur Teknologi Informasi KI Dede Mia Yusanti juga memberikan informasi mengenai pelindungan sumber daya genetik, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional (SDGPTEBT) di Indonesia. Dalam paparannya disampaikan pelindungan terhadap SDGPTEBT di Indonesia dapat dilakukan melalui Sistem KI dan di luar Sistem KI. (syl/dit)
"Melalui Sistem KI diatur dalam Undang-Undang (UU) Paten, UU Merek dan IG, serta UU Hak Cipta. Sedangkan di luar sistem KI diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012 tentang KI Komunal," ujar Dede.
Selain itu, Dede menyampaikan tentang pelaksanaan salah satu proyek yang didanai APEC, yaitu lokakarya tentang artificial intelligent (AI) untuk pemeriksaan permohonan KI yang diadakan pada tanggal 29 November s.d 1 Desember 2022 di Bali.
Pada kesempatan ini, turut hadir sebagai delegasi dari Indonesia Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi, Lucky Agung Binarto dan Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi, Milton Hasibuan.
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025